KOMPAS.com - Ada sejumlah modus yang diterapkan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Salah satu modusnya adalah memutus kontrak kerja menjelang Lebaran, lalu mempekerjakan kembali karyawan tersebut setelah Lebaran.
"Modus lain yang sering terjadi adalah pekerja dipaksa mengundurkan diri sebelum Hari Raya, status pekerja diubah menjadi mitra atau outsourcing menjelang Lebaran, hingga perusahaan menunda pembayaran dengan berbagai alasan administrasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial, Idris Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Pemberian THR bagi pekerja merupakan hak normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemberian tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Idris, THR menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Ada sejumlah modus yang diterapkan perusahaan agar tidak membayar THR karyawan, padahal THR adalah hak karyawan. Simak penjelasan KSPI.Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, ke depannya diperlukan perbaikan regulasi terkait pembayaran THR agar perlindungan pekerja semakin kuat.
Ia mengusulkan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum hari raya.
"Dengan demikian, jika ada buruh yang tidak menerima THR, masih ada waktu untuk melapor dan diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan sebelum libur panjang,” tutur Iqbal.
Ia mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Ia juga menuntut THR diberikan tanpa potongan pajak sehingga pekerja dapat menerima haknya secara penuh.
THR adalah hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya. Oleh karena itu, tidak boleh ada perusahaan yang menghindari kewajiban ini.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya