Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Karyawan Jelang Lebaran 2026

Kompas.com, 13 Maret 2026, 15:11 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah modus yang diterapkan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan, menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Salah satu modusnya adalah memutus kontrak kerja menjelang Lebaran, lalu mempekerjakan kembali karyawan tersebut setelah Lebaran.

"Modus lain yang sering terjadi adalah pekerja dipaksa mengundurkan diri sebelum Hari Raya, status pekerja diubah menjadi mitra atau outsourcing menjelang Lebaran, hingga perusahaan menunda pembayaran dengan berbagai alasan administrasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal KSPI Bidang Hubungan Industrial, Idris Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Modus perusahaan hindari bayar THR karyawan

THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar

Pemberian THR bagi pekerja merupakan hak normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemberian tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Idris, THR menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Usul bayar THR paling lambat H-21

Desak agar THR tidak dipotong pajak

Ada sejumlah modus yang diterapkan perusahaan agar tidak membayar THR karyawan, padahal THR adalah hak karyawan. Simak penjelasan KSPI.pexels.com/@ahsanjaya Ada sejumlah modus yang diterapkan perusahaan agar tidak membayar THR karyawan, padahal THR adalah hak karyawan. Simak penjelasan KSPI.

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan, ke depannya diperlukan perbaikan regulasi terkait pembayaran THR agar perlindungan pekerja semakin kuat.

Ia mengusulkan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum hari raya. 

"Dengan demikian, jika ada buruh yang tidak menerima THR, masih ada waktu untuk melapor dan diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan sebelum libur panjang,” tutur Iqbal.

Ia mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Ia juga menuntut THR diberikan tanpa potongan pajak sehingga pekerja dapat menerima haknya secara penuh.

THR adalah hak pekerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya. Oleh karena itu, tidak boleh ada perusahaan yang menghindari kewajiban ini.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau