Ia mengimbau seluruh pekerja yang tidak menerima THR atau mengalami pelanggaran hak agar segera melapor kepada serikat pekerja atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca juga:
Kebijakan pemerintah mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online (daring) merupakan langkah awal yang penting.
Aturan tentang BHR merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Namun, transparansi perhitungan pendapatan oleh perusahaan aplikasi sangat diperlukan agar pengemudi benar-benar menerima haknya," ucap Anggota Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) yang berafiliasi dengan KSPI, Ipit, yang juga merupakan pengemudi ojek online perempuan.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya