Yayasan Kehati lantas mengusulkan tiga skenario perubahan kebijakan untuk mencegah kerusakan ekologis akibat deforestasi besar-besaran.
Pertama, transformasi sistemik tata kelola sumber daya alam yang menekankan perlunya koreksi fundamental terhadap arah pembangunan nasional, dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem, keadilan sosial, serta transparansi tata kelola sebagai fondasi utama kebijakan pembangunan.
Selanjutnya, integrasi kebijakan lintas sektor melalui pendekatan nexus. Yayasan ini mendorong pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor yang memastikan setiap kebijakan pembangunan baik di sektor energi, pangan, dan infrastruktur perlu diuji dampaknya terhadap sektor lain maupun daya dukung lingkungan.
Terakhir, pemulihan ekosistem dan penguatan peran masyarakat di tingkat tapak yang mencakup perlindungan hutan, percepatan pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal, transisi energi yang adil, dan tidak menambah tekanan terhadap ekosistem.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan krisis ekologis. Namun itu hanya bisa terjadi jika pembangunan tidak lagi berbasis eksploitasi jangka pendek, melainkan berbasis daya dukung ekosistem dan keadilan sosial,” ucap Burhanudin.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya