Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IFRS Perbarui Standar Pelaporan Keberlanjutan Sektor Pertanian dan Utilitas

Kompas.com, 29 Maret 2026, 15:16 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber knowesg

KOMPAS.com - IFRS Foundation mengusulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan perusahaan dalam memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor di seluruh dunia mengenai kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environment, Social, Governance atau ESG) mereka.

Sebagai informasi, IFRS Foundation merupakan lembaga internasional yang membuat standar aturan akuntansi/laporan keuangan dunia.

Baca juga:

Pembaruan aturan laporan keberlanjutan

Fokus tiga sektor industri

IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.Freepik IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Usulan pembaruan laporan keberlanjutan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB) yang masih dalam satu naungan dengan IFRS, dilansir dari Know ESG, Sabtu (28/3/2026).

ISSB ini berfokus pada perbaikan tiga standar khusus industri yang sebelumnya dibuat oleh Dewan Standar Akuntansi Keberlanjutan (SASB).

Tiga sektor yang diperbarui aturannya adalah: Produk Pertanian, industri Daging, Unggas & Susu, serta sektor Listrik & Pembangkit Listrik.

Didirikan pada tahun 2011, SASB membuat standar laporan ESG berbasis sektor untuk membantu investor menilai bagaimana risiko lingkungan memengaruhi kinerja bisnis.

Pada tahun 2022, SASB resmi bergabung ke dalam ISSB guna menyatukan ukuran-ukuran khusus industri tersebut ke dalam sistem laporan global yang lebih luas.

Hingga saat ini, standar SASB tetap menjadi panduan bagi perusahaan yang menerapkan standar internasional terbaru, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2.

ISSB pertama kali mengumumkan rencana untuk memperbarui standar SASB sebagai bagian dari rencana kerja tahun 2024–2026.

Ada 12 sektor yang menjadi prioritas perbaikan, yang mana draf aturan untuk sembilan sektor telah dirilis pada tahun 2025. Pengumuman terbaru ini melengkapi daftar tersebut dengan membahas tiga sektor yang tersisa.

Baca juga:

Revisi laporan keberlanjutan

IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.Freepik/evening_tao IFRS Foundation usulkan pembaruan aturan laporan keberlanjutan untuk industri penting, seperti pertanian, produksi pangan, dan pembangkit listrik.

Menurut ISSB, usulan perubahan ini bertujuan agar aturan laporan menjadi lebih jelas, berlaku secara global, dan semakin selaras dengan standar utama yang mereka rilis pada tahun 2023.

Pembaruan ini juga dirancang agar laporan tersebut terkoneksi atau mudah digabungkan dengan sistem laporan keberlanjutan internasional lainnya yang sudah ada.

Selain itu, beberapa perubahan penting telah diusulkan.

Untuk standar Produk Pertanian, cakupannya diperluas hingga mencakup kegiatan pertanian langsung di lapangan.

Ada juga topik laporan baru yang ditambahkan yaitu tentang Makanan yang Terbuang (Food Loss & Waste) serta Penggunaan Lahan dan Dampak Ekosistem.

Hal ini dilakukan agar laporan perusahaan lebih mencerminkan tantangan lingkungan yang sebenarnya dihadapi sektor pertanian saat ini.

Standar untuk industri Daging, Unggas, dan Susu juga akan diperbarui ukuran-ukurannya, serta ditambah kategori laporan baru tentang Inovasi Produk.

Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau