Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan "Skill Editing" Dihargai Rp 0

Kompas.com, 1 April 2026, 16:03 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibrahim, salah satu pekerja di industri ekonomi kreatif mengaku kecewa dengan adanya anggapan bahwa ide dan kemampuan editing atau penyuntingan video dihargai Rp 0.

Hal ini disampaikannya merespons kasus videografer Amsal Sitepu yang digugat melakukan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap ide hingga editing video tak sepatutnya dibanderol harga. Padahal, kata Ibrahim, pengambilan, editing, sampai video diterima klien begitu menyita waktu, tenaga, dan pikiran.

"Menurut saya, dengan statement dihargain Rp 0, benar yang banyak netizen berkomentar ya coba saja sendiri ngerasain bagaimana cutting dan segala macam," ujar Ibrahim saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Atasan Cenderung Bebani Pekerjaan Lebih Banyak ke Pekerja yang Rajin, Mengapa?

"Kalau memang statement-nya begitu, ya kami kecewa sebagai editor karena tingkat kesulitannya memang lumayan di bagian postproduksi," imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pembuatan video terdapat tiga tahapan utama, yakni praproduksi, produksi, dan postproduksi. Menjadi editor kompeten membutuhkan waktu belajar yang lama.

Setidaknya, selama dua tahun ia menekuni dunia videografi dan penyuntingan video. Editing pun bukan sekadar keahlian, tetapi ikut menguras dompet sang editor.

"Aplikasi editing bayar semua. Harga langganan Adobe Creative Cloud untuk satu tahun di Indinesia sekitar Rp 9,3 juta," sebut dia.

Dari sisi penghasilan, Ibrahim menyampaikan editor umumnya bekerja dengan sistem pembayaran yang bervariasi mulai dari per menit hingga per proyek. Besaran tarif bergantung pada tingkat kesulitan serta durasi video. Ibrahim sendiri mematok harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per durasi video pendek.

Baca juga: Robot AI Diperkirakan Bisa Lebihi Jumlah Pekerja Manusia

"Kalau misalkan dia (klien) request lebih banyak efek, visualnya lebih menarik, itu agak lebih lumayan harganya. Kalau cuma cutting sekitar Rp 150.000. Memang enggak pasti, karena kami lihat tingkat kesulitannya sama berapa durasinya," tutur Ibrahim.

Ibrahim bercerita, ia sempat mendapatkan klien yang tiba-tiba menghilang lalu mengeklaim video hasil editing tanpa membayar. Tak bisa berbuat banyak, dia hanya bisa mengikhlaskan.

Tak Ada Jaminan Kesehatan

Sebagai pekerja informal, pelaku industri kreatif freelance sepertinya tak pernah mendapatkan jaminan kesehatan BPJS ataupun BPJS Keeltenagarkerjaan. Meskipun, mereka sering kali overwork alias bekerja berlebih lantaran kerja yang tak menentu.

Begitu pula minimnya perlindungan hukum terhadap pelaku industri kreatif.

"Sejauh ini belum ada kayaknya (program perlindungan pemerintah), kalaupun ada, lebih bagus biar pekerja di kreatif ini bisa terlindungi juga kerjaannya," ucap Ibrahim.

Sebagai informasi, Amsal Sitepu yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).

Amsal juga merespons keputusan hakim dengan mengucapkan terima kasih karena sudah memutus perkara ini seadil-adilnya.

Dia berharap, tidak ada lagi para pekerja ekonomi kreatif mendapat kriminalisasi seperti yang ia rasakan setelah dibebaskan majelis hakim dari tuntutan.

"Di momen ini, saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi, dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," tegas Amsal Sitepu.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
LSM/Figur
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Pemerintah
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Swasta
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Pemerintah
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Pemerintah
Mengenal 'Micromanagement', Gaya Kepemimpinan 'Tirani' yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
Mengenal "Micromanagement", Gaya Kepemimpinan "Tirani" yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
LSM/Figur
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Pemerintah
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Swasta
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau