JAKARTA, KOMPAS.com - Ibrahim, salah satu pekerja di industri ekonomi kreatif mengaku kecewa dengan adanya anggapan bahwa ide dan kemampuan editing atau penyuntingan video dihargai Rp 0.
Hal ini disampaikannya merespons kasus videografer Amsal Sitepu yang digugat melakukan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap ide hingga editing video tak sepatutnya dibanderol harga. Padahal, kata Ibrahim, pengambilan, editing, sampai video diterima klien begitu menyita waktu, tenaga, dan pikiran.
"Menurut saya, dengan statement dihargain Rp 0, benar yang banyak netizen berkomentar ya coba saja sendiri ngerasain bagaimana cutting dan segala macam," ujar Ibrahim saat dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Atasan Cenderung Bebani Pekerjaan Lebih Banyak ke Pekerja yang Rajin, Mengapa?
"Kalau memang statement-nya begitu, ya kami kecewa sebagai editor karena tingkat kesulitannya memang lumayan di bagian postproduksi," imbuh dia.
Ia menambahkan bahwa dalam proses pembuatan video terdapat tiga tahapan utama, yakni praproduksi, produksi, dan postproduksi. Menjadi editor kompeten membutuhkan waktu belajar yang lama.
Setidaknya, selama dua tahun ia menekuni dunia videografi dan penyuntingan video. Editing pun bukan sekadar keahlian, tetapi ikut menguras dompet sang editor.
"Aplikasi editing bayar semua. Harga langganan Adobe Creative Cloud untuk satu tahun di Indinesia sekitar Rp 9,3 juta," sebut dia.
Dari sisi penghasilan, Ibrahim menyampaikan editor umumnya bekerja dengan sistem pembayaran yang bervariasi mulai dari per menit hingga per proyek. Besaran tarif bergantung pada tingkat kesulitan serta durasi video. Ibrahim sendiri mematok harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per durasi video pendek.
Baca juga: Robot AI Diperkirakan Bisa Lebihi Jumlah Pekerja Manusia
"Kalau misalkan dia (klien) request lebih banyak efek, visualnya lebih menarik, itu agak lebih lumayan harganya. Kalau cuma cutting sekitar Rp 150.000. Memang enggak pasti, karena kami lihat tingkat kesulitannya sama berapa durasinya," tutur Ibrahim.
Ibrahim bercerita, ia sempat mendapatkan klien yang tiba-tiba menghilang lalu mengeklaim video hasil editing tanpa membayar. Tak bisa berbuat banyak, dia hanya bisa mengikhlaskan.
Sebagai pekerja informal, pelaku industri kreatif freelance sepertinya tak pernah mendapatkan jaminan kesehatan BPJS ataupun BPJS Keeltenagarkerjaan. Meskipun, mereka sering kali overwork alias bekerja berlebih lantaran kerja yang tak menentu.
Begitu pula minimnya perlindungan hukum terhadap pelaku industri kreatif.
"Sejauh ini belum ada kayaknya (program perlindungan pemerintah), kalaupun ada, lebih bagus biar pekerja di kreatif ini bisa terlindungi juga kerjaannya," ucap Ibrahim.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal juga merespons keputusan hakim dengan mengucapkan terima kasih karena sudah memutus perkara ini seadil-adilnya.
Dia berharap, tidak ada lagi para pekerja ekonomi kreatif mendapat kriminalisasi seperti yang ia rasakan setelah dibebaskan majelis hakim dari tuntutan.
"Di momen ini, saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi, dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," tegas Amsal Sitepu.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya