Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Eropa Perketat Standar Perlindungan Air dari Polusi Limbah dan Pestisida

Kompas.com, 6 April 2026, 16:30 WIB
Add on Google
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Parlemen Uni Eropa menyetujui pembaruan standar pencemaran air di Eropa beberapa saat yang lalu. Aturan ini akan membantu mengatasi zat-zat berbahaya di sungai, danau, dan air tanah di Eropa.

Melansir Down to Earth, Minggu (5/4/2026) aturan ini memperbarui daftar polutan yang harus diawasi dan dikendalikan di Eropa.

Sekarang, zat kimia berbahaya seperti zat kimia abadi PFAS , obat-obatan seperti pereda nyeri, bahan kimia industri, dan pestisida resmi ditambahkan ke dalam daftar. Selain itu, beberapa polutan yang sudah ada kini akan diperketat standarnya.

Baca juga: Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air

Aturan baru ini juga akan berfokus pada zat-zat berbahaya yang baru muncul, seperti mikroplastik dan indikator resistensi antimikroba.

Selanjutnya, setelah menyetujui pembaharuan standar pencemaran air, pada 30 Maret 2026, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa mengesahkan regulasi baru yang mengubah tiga aturan sebelumnya.

Ketiga aturan tersebut adalah Arahan 2000/60/EC tentang kerangka kerja kebijakan air, Arahan 2006/118/EC tentang perlindungan air tanah dari pencemaran dan kerusakan serta Arahan 2008/105/EC tentang standar kualitas lingkungan untuk kebijakan air.

Negara-negara Uni Eropa diberi waktu hingga 21 Desember 2027 untuk menyesuaikan aturan nasional mereka agar sejalan dengan ketentuan aturan baru ini.

Langkah Nyata Menuju Air yang Lebih Bersih

Javi Lopez, dari Progressive Alliance of Socialists and Democrats (S&D), mengatakan bahwa aturan baru ini memberikan alat perlindunggan terhadap perairan Eropa yang lebih kuat, mulai dari standar polusi yang diperbarui, penambahan zat-zat baru, pemantauan data yang lebih baik, serta fokus pada polutan baru.

Ini adalah langkah nyata menuju air yang lebih bersih, ekosistem yang lebih sehat, dan perlindungan kesehatan warga di seluruh Uni Eropa.

Aturan-aturan baru itu sendiri sejalan dengan European Green Deal yang diluncurkan tahun 2019.

Program tersebut memiliki visi agar Eropa menjadi benua pertama yang bebas emisi karbon pada tahun 2050. Rencananya mencakup perubahan ekonomi, energi, transportasi, dan industri demi masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Badan Lingkungan Eropa (EEB) menyambut baik langkah pembaruan standar pencemaran air dan menyebutnya sebagai tindakan yang sudah lama dinantikan.

Baca juga: BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat

Di saat tekanan terhadap ketersediaan air terus meningkat di seluruh benua, tindakan pencegahan kini menjadi sangat mendesak.

Namun, EEB mengungkapkan pula ada celah yang mengkhawatirkan dalam kesepakatan ini. Pemerintah negara-negara tidak diwajibkan untuk sepenuhnya mematuhi standar baru tersebut hingga tahun 2039, bahkan bisa diperpanjang hingga tahun 2045.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, Komisi Eropa mengajukan usulan untuk memperbarui daftar polutan air permukaan dan air tanah yang harus diawasi serta dikendalikan demi melindungi sumber air tawar di Uni Eropa.

Tujuan dari usulan ini ada dua. Pertama, untuk meningkatkan perlindungan bagi warga Uni Eropa dan ekosistem alam. Kedua, agar aturan ini lebih efektif dan tidak berbelit-belit, sehingga Uni Eropa bisa bertindak lebih cepat dalam menghadapi risiko-risiko baru.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau