KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia semestinya menjadi pelopor dalam perlindungan laut, bukan justru menambang dan menimbun lautnya sendiri.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, pemerintah terus membuka ruang bagi pertambangan pasir laut dan reklamasi.
Bahkan, pemerintah juga melegalkan eksploitasi ruang melalui sejumlah kebijakan dalam berbagai bentuk privatisasi wilayah pesisir dan laut. Padahal, di tengah krisis iklim, ancaman terhadap ekosistem pesisir meningkat dan kehidupan masyarakat bahari semakin rentan.
"Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan justru aktif mengeruk pasir laut dan menimbun wilayah pesisir serta lautnya sendiri. Ini adalah ironi besar yang harus menjadi refleksi bersama pada Hari Laut Sedunia," ujar Susan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan. Melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperkenalkan gagasan bahwa laut bukan pemisah antarpulau, melainkan perekat kedaulatan bangsa.
Perjuangan tersebut kemudian diperkuat melalui diplomasi internasional yang dipimpin Mochtar Kusumaatmadja, hingga konsep negara kepulauan diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.
Semestinya, warisan sejarah ini menjadi fondasi bagi tata kelola laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan negara justru bergerak sebaliknya. KIARA mencatat bahwa berbagai regulasi telah membuka jalan bagi legalisasi perusakan laut melalui pertambangan pasir laut dan reklamasi.
Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar eksploitasi pasir laut atas nama pengelolaan sedimentasi.
Berdasarkan data yang dihimpun KIARA, pemerintah telah menetapkan sedikitnya tujuh lokasi prioritas eksploitasi pasir laut dengan luas mencapai sekitar 588.615 hektare wilayah laut.
Merujuk pada 28 Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), terdapat setidaknya 63.763 hektare ruang laut yang direncanakan menjadi lokasi pengerukan pasir laut.
Di sisi lain, rencana reklamasi yang tersebar di 28 provinsi mencapai lebih dari 3,5 juta hektare wilayah pesisir dan laut. Hingga April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 3.019 permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sedang dalam proses konfirmasi maupun persetujuan.
Menurut Susan, kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara untuk menempatkan laut sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, diprivatisasi, dan dieksploitasi demi mengejar penerimaan negara maupun kepentingan investasi. Ia menganggap, orientasi kebijakan kelautan saat ini semakin mengarah pada eksploitasi ruang laut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.
"Laut dipandang sebagai sumber pendapatan negara, sementara hak-hak masyarakat bahari dan keberlanjutan ekosistem laut semakin terpinggirkan. Inilah yang kami sebut sebagai perampasan ruang laut yang direncanakan negara," tutur Susan.
Ia menilai, pertambangan pasir laut dan reklamasi mengancam ekosistem pesisir dan laut, serta memperbesar kerentanan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim. Aktivitas pengerukan pasir laut berpotensi mengubah bentang dasar laut, merusak habitat ikan, meningkatkan kekeruhan perairan, dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional.
Reklamasi telah berulang kali terbukti menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, memicu konflik sosial, serta merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Padahal, ekosistem-ekosistem tersebut merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang ekstrem, banjir rob, serta dampak kenaikan muka air laut yang semakin nyata akibat krisis iklim.
Bagi masyarakat bahari, kehilangan laut berarti kehilangan ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan masa depan generasi berikutnya.
"Tidak ada masa depan bagi negara kepulauan apabila lautnya terus ditambang, ditimbun, dan diprivatisasi. Laut bukan ruang kosong yang dapat dibagi-bagikan kepada industri. Laut adalah ruang hidup jutaan nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, serta generasi mendatang," ucapnya.
Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA mengajak seluruh masyarakat membayangkan Indonesia tanpa pertambangan pasir laut dan reklamasi yang merampas ruang hidup rakyat.
Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA juga mengajak seluruh masyarakat membayangkan Indonesia tanpa kebijakan yang mengorbankan laut demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
"Jika pemerintah sungguh ingin membayangkan masa depan laut yang lebih baik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan perusakan yang sedang direncanakannya sendiri," ujar Susan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya