Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi Hari Laut Sedunia, Ironi Negara Kepulauan Justru Aktif Mengeruk Pasir Laut dan Reklamasi

Kompas.com, 9 Juni 2026, 21:03 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia semestinya menjadi pelopor dalam perlindungan laut, bukan justru menambang dan menimbun lautnya sendiri.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, pemerintah terus membuka ruang bagi pertambangan pasir laut dan reklamasi.

Bahkan, pemerintah juga melegalkan eksploitasi ruang melalui sejumlah kebijakan dalam berbagai bentuk privatisasi wilayah pesisir dan laut. Padahal, di tengah krisis iklim, ancaman terhadap ekosistem pesisir meningkat dan kehidupan masyarakat bahari semakin rentan.

"Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan justru aktif mengeruk pasir laut dan menimbun wilayah pesisir serta lautnya sendiri. Ini adalah ironi besar yang harus menjadi refleksi bersama pada Hari Laut Sedunia," ujar Susan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan. Melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperkenalkan gagasan bahwa laut bukan pemisah antarpulau, melainkan perekat kedaulatan bangsa.

Perjuangan tersebut kemudian diperkuat melalui diplomasi internasional yang dipimpin Mochtar Kusumaatmadja, hingga konsep negara kepulauan diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Eksploitasi pasir laut dan reklamasi

Semestinya, warisan sejarah ini menjadi fondasi bagi tata kelola laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan negara justru bergerak sebaliknya. KIARA mencatat bahwa berbagai regulasi telah membuka jalan bagi legalisasi perusakan laut melalui pertambangan pasir laut dan reklamasi.

Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar eksploitasi pasir laut atas nama pengelolaan sedimentasi.

Berdasarkan data yang dihimpun KIARA, pemerintah telah menetapkan sedikitnya tujuh lokasi prioritas eksploitasi pasir laut dengan luas mencapai sekitar 588.615 hektare wilayah laut.

Merujuk pada 28 Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), terdapat setidaknya 63.763 hektare ruang laut yang direncanakan menjadi lokasi pengerukan pasir laut.

Di sisi lain, rencana reklamasi yang tersebar di 28 provinsi mencapai lebih dari 3,5 juta hektare wilayah pesisir dan laut. Hingga April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 3.019 permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sedang dalam proses konfirmasi maupun persetujuan.

Menurut Susan, kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara untuk menempatkan laut sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, diprivatisasi, dan dieksploitasi demi mengejar penerimaan negara maupun kepentingan investasi. Ia menganggap, orientasi kebijakan kelautan saat ini semakin mengarah pada eksploitasi ruang laut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.

"Laut dipandang sebagai sumber pendapatan negara, sementara hak-hak masyarakat bahari dan keberlanjutan ekosistem laut semakin terpinggirkan. Inilah yang kami sebut sebagai perampasan ruang laut yang direncanakan negara," tutur Susan.

Ia menilai, pertambangan pasir laut dan reklamasi mengancam ekosistem pesisir dan laut, serta memperbesar kerentanan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim. Aktivitas pengerukan pasir laut berpotensi mengubah bentang dasar laut, merusak habitat ikan, meningkatkan kekeruhan perairan, dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional.

Reklamasi telah berulang kali terbukti menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, memicu konflik sosial, serta merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Padahal, ekosistem-ekosistem tersebut merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang ekstrem, banjir rob, serta dampak kenaikan muka air laut yang semakin nyata akibat krisis iklim.

Hilangnya sumber pangan

Bagi masyarakat bahari, kehilangan laut berarti kehilangan ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan masa depan generasi berikutnya.

"Tidak ada masa depan bagi negara kepulauan apabila lautnya terus ditambang, ditimbun, dan diprivatisasi. Laut bukan ruang kosong yang dapat dibagi-bagikan kepada industri. Laut adalah ruang hidup jutaan nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, serta generasi mendatang," ucapnya.

Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA mengajak seluruh masyarakat membayangkan Indonesia tanpa pertambangan pasir laut dan reklamasi yang merampas ruang hidup rakyat.

Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA juga mengajak seluruh masyarakat membayangkan Indonesia tanpa kebijakan yang mengorbankan laut demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

"Jika pemerintah sungguh ingin membayangkan masa depan laut yang lebih baik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan perusakan yang sedang direncanakannya sendiri," ujar Susan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau