Friderica mengatakan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai landasan penguatan tata kelola pasar karbon nasional.
Selain itu, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan untuk memberikan panduan kepada industri jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
"Kami memberikan guidance kepada seluruh sektor jasa keuangan dalam pengawasan OJK mengenai bagaimana mendukung transisi ini," ujarnya.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan peluncuran SRUK menjadi sinyal positif bagi investor internasional yang selama ini menunggu kepastian tata kelola pasar karbon Indonesia.
"Banyak sekali investor dan pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke dalam pasar karbon Indonesia," ujarnya.
Pemerintah resmi meluncurkan SRUK pada Kamis sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Sistem tersebut dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas perdagangan karbon, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta meningkatkan transparansi dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya