Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ecomystic berpotensi menjadi instrumen pendamping dalam implementasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan dan lingkungan hidup.
Dalam banyak kasus, berbagai ketentuan hukum positif mengenai perlindungan hutan, kawasan resapan air, sempadan sungai, maupun larangan eksploitasi lingkungan kurang bertuah dalam mengendalikan perilaku perusakan alam.
Hal ini dikarenakan keumuman masyarakat tidak mengenal secara rinci isi undang-undang, pasal, ataupun ketentuan administratif yang mengatur perlakuan lingkungan.
Kepatuhan terhadap hukum positif belum terbentuk melalui keberadaan regulasi.
Dalam konteks tersebut, ecomystic dapat berfungsi sebagai mekanisme normatif yang menjembatani tujuan hukum dengan budaya masyarakat.
Nilai-nilai yang hidup dalam tradisi lokal—seperti keyakinan akan kesakralan hutan, gunung, mata air, kewalat atas perusakan alam—lebih mudah dipahami dan dihayati dibandingkan dengan norma-norma undang-undang karena ditransmisikan melalui adat, ritual, dan cerita rakyat.
Norma-norma tersebut tidak menggantikan hukum negara, tetapi memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap tujuan yang hendak dicapai oleh hukum, yaitu mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Baca juga: Satu Pusaran Tiga Seragam Aparat Negara
Hubungan antara hukum positif dan ecomystic adalah hubungan saling melengkapi.
Undang-undang menyediakan legitimasi yuridis, kepastian hukum, serta mekanisme penegakan dan sanksi, sedangkan ecomystic menyediakan legitimasi kultural yang mendorong kepatuhan dari dalam kesadaran masyarakat.
Betapapun ideal dan komprehensif rumusannya, konstitusi selalu memiliki keterbatasan dalam menjangkau realitas sosial secara langsung.
Konstitusi bekerja melalui norma-norma umum yang bersifat abstrak, sedangkan masyarakat hidup dalam keragaman tingkat pendidikan, budaya, tradisi, keyakinan, dan cara berpikir.
Tidak semua warga negara mampu memahami substansi konstitusi secara memadai.
Konstitusi membutuhkan instrumen-instrumen sosial yang dapat menerjemahkan prinsip-prinsip abstraknya ke dalam praktik yang lebih mudah dipahami serta diterima oleh masyarakat.
Dalam konteks tata kelola kebencanaan, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena kepatuhan masyarakat terhadap upaya mitigasi tidak cukup dibangun melalui norma hukum semata, tetapi juga melalui nilai-nilai spiritual yang hidup di tengah masyarakat.
Penguatan tata kelola bencana memerlukan sinergi antara konstitusionalisme dan modal kultural agar norma konstitusi menjadi kesadaran kolektif yang membentuk perilaku masyarakat.
Oleh karena itu, efektivitas perlindungan lingkungan tidak cukup dibangun melalui pendekatan legal-centric yang menempatkan regulasi sebagai satu-satunya pusat perubahan perilaku.
Hukum lingkungan memerlukan instrumen spiritual-kultural sebagai jembatan kognitif.
Ecomystic dapat berfungsi sebagai cognitive bridge, yang menghubungkan tujuan abstrak konstitusi dengan kesadaran konkret masyarakat.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya