Syarifah juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang secara regulasi seharusnya mendapat perlindungan.
Ia menyebut praktik tersebut terjadi di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, dan Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
"Keduanya termasuk kategori pulau-pulau kecil yang sebenarnya tidak boleh ditambang," ujarnya.
Di Aceh, lanjut Syarifah, deforestasi menjadi kasus lingkungan terbesar dengan porsi mencapai 37 persen dari seluruh perkara SDA dan lingkungan hidup selama periode 2020–2025.
Sementara itu, pertambangan ilegal dan perdagangan satwa liar masing-masing menyumbang sekitar 17 persen dari total perkara.
Meski demikian, hukuman terhadap pelaku perusakan hutan dinilai masih ringan. Rata-rata tuntutan jaksa selama 19 bulan penjara kerap diputus lebih rendah oleh hakim menjadi sekitar 15 bulan.
Syarifah juga menyoroti tren penurunan jumlah perkara pidana SDA dan lingkungan hidup di Aceh sejak mencapai puncaknya pada 2021.
Menurut dia, hingga kini belum diketahui secara pasti penyebab penurunan tersebut.
"Kami belum mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan tren ini terus menurun. Apakah karena penegakan hukumnya memang tidak efektif sehingga perlu dicari pendekatan lain, atau ada faktor lain. Itu masih perlu dikaji lebih lanjut," ujar Syarifah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya