Editor
Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai berpotensi memperluas akses pembiayaan serta mempertemukan aset produktif Indonesia dengan investor dari berbagai negara. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan aset atau komoditas tertentu yang secara resmi akan ditokenisasi.
Pembahasan mengenai pemanfaatan blockchain berlangsung ketika investasi pada pengembangan teknologi tersebut di Indonesia mulai menunjukkan pertumbuhan.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, investasi pada KBLI 62193 untuk kegiatan pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain mencapai Rp 71,38 miliar pada semester I 2026.
Nilai tersebut meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan realisasi sepanjang 2025 yang mencapai Rp 20,75 miliar.
KBLI 62193 mencakup kegiatan pengembangan aplikasi blockchain, pembuatan dan penerapan kontrak pintar, perancangan infrastruktur blockchain publik maupun privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi buku besar terdistribusi.
Secara kumulatif sejak 2023, investasi pada kategori tersebut mencapai Rp 131,9 miliar. DKI Jakarta masih menjadi pusat investasi terbesar dengan kontribusi sekitar 87,4 persen, sementara Bali berada di posisi kedua dengan 9,9 persen.
Todotua mengakui nilai investasi tersebut masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan investasi nasional. Namun, pertumbuhan tersebut menunjukkan mulai masuknya modal ke pengembangan teknologi dan inovasi digital di Indonesia.
Sebagai perbandingan, realisasi investasi Indonesia pada Januari–Juni 2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun, tumbuh 7,2 persen secara tahunan dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja.
Pertumbuhan investasi pada pengembangan teknologi blockchain tersebut menjadi bagian dari perkembangan ekosistem digital yang dapat mendukung berbagai aktivitas ekonomi. Ke depan, tantangannya adalah memastikan inovasi tersebut dapat terhubung dengan kegiatan produktif dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.
Potensi tersebut semakin relevan seiring dengan bertambahnya basis pengguna aset digital di Indonesia.
Per Juni 2026, jumlah akun investor kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta akun. Ekosistem aset digital nasional juga telah memiliki infrastruktur pendukung berupa bursa, lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset kripto berizin.
Namun, bagi pemerintah, pertumbuhan jumlah pengguna bukan menjadi tujuan akhir.
Todotua menilai tantangan berikutnya adalah bagaimana perkembangan aset digital dapat diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi yang lebih produktif, termasuk melalui investasi di sektor riil.
Pendekatan tersebut menempatkan teknologi digital sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan yang lebih luas. Dengan demikian, pertumbuhan aset digital tidak hanya diukur dari nilai transaksi atau jumlah investor, tetapi juga dari kemampuannya mendukung kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari upaya menarik modal global. PFII dirancang untuk menghubungkan investor internasional dengan peluang investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.
Melalui pembahasan di Coinfest Asia 2026, pemerintah dan pelaku industri melihat perkembangan blockchain tidak hanya berkaitan dengan pasar aset kripto, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur digital yang mendukung pembiayaan dan investasi.
Dengan ekosistem dan regulasi yang terus dikembangkan, pemanfaatan aset digital diharapkan dapat membuka lebih banyak pilihan pendanaan sekaligus mengarahkan modal menuju sektor-sektor produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya