JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 149 kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori Kota Sangat Kotor berdasarkan penilaian Adipura. Para kepala daerah tersebut tengah dipanggil dan diperiksa Koordinator Pengawas (Korwas) Polri.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap wilayah dengan skor terendah pada penilaian Adipura, agar mengetahui permasalah utama daerah sulit mengatasi limbahnya sendiri.
Baca juga:
"Kami tidak hanya memberikan sosialisasi, memberikan alternatif atau solusi, tetapi tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Hanif ditemui usai Penandatanganan MoU Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Kendati demikian, daftar 149 kabupaten/kota tersebut tidak dirincikan lebih lanjut.
Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.Menurut Hanif, persoalan lambannya pengelolaan sampah di ratusan daerah ini melanggar Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Pasal 98 dan Pasal 89.
"Jadi yang nilainya di bawah 30 hampir 149 (wilayah) ini sedang didalami oleh Deputi Gakkum dan Bareskrim Polri, kami sudah diskusi serius dengan Kejaksaan Agung untuk mengopresionalkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," jelas dia.
Kendati demikian, Hanif menkankan bahwa pemerintah tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah.
"Masalah sampah ini kan agak susah monitornya, ada rantai-rantai yang kemudian menimbulkan fraud artinya ada titik-titik yang menimbulkan potensi korupsi dari penanganan sampah," kata Hanif.
Oleh sebab itu, KLH bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus memberlakukan pasal terkait pengelolaan sampah.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia Asri (aman, sehat, resik, dan indah).
Dalam penilaian Adipura terbaru, KLH mengelompokkan daerah dalam lima kategori yakni Kota Sangat Kotor (skor 1–30), Kota Kotor (akor 30–60), Kota Bersertifikat (skor 60–75), dan kandidat penerima Adipura (skor 75–85).
"Yang mendapat nilai 75 sampai 85 yang boleh menyandang predikat Adipura, ada tiga lokasi potensial yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Surabaya, Balikpapan, dan Bontang. Nilainya cukup sangat tinggi berdasarkan penilaian para tim yang turun ke lapangan," sebut Hanif.
Baca juga:
Ilustrasi RDF Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.Pemerintah juga mengembangkan teknologi pengelolaan sampah di samping upaya penegakan hukum.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya