Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa

Kompas.com, 12 Februari 2026, 15:25 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat 149 kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori Kota Sangat Kotor berdasarkan penilaian Adipura. Para kepala daerah tersebut tengah dipanggil dan diperiksa Koordinator Pengawas (Korwas) Polri.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap wilayah dengan skor terendah pada penilaian Adipura, agar mengetahui permasalah utama daerah sulit mengatasi limbahnya sendiri.

Baca juga:

"Kami tidak hanya memberikan sosialisasi, memberikan alternatif atau solusi, tetapi tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Hanif ditemui usai Penandatanganan MoU Pemkab Paser dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Kendati demikian, daftar 149 kabupaten/kota tersebut tidak dirincikan lebih lanjut. 

149 kabupaten/kota jadi Kota Sangat Kotor Adipura

Pemerintah tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah, tapi..

Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.UNSPLASH/JOHN CAMERON Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.

Menurut Hanif, persoalan lambannya pengelolaan sampah di ratusan daerah ini melanggar Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Pasal 98 dan Pasal 89.

"Jadi yang nilainya di bawah 30 hampir 149 (wilayah) ini sedang didalami oleh Deputi Gakkum dan Bareskrim Polri, kami sudah diskusi serius dengan Kejaksaan Agung untuk mengopresionalkan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," jelas dia.

Kendati demikian, Hanif menkankan bahwa pemerintah tidak serta-merta menyalahkan kepala daerah. 

"Masalah sampah ini kan agak susah monitornya, ada rantai-rantai yang kemudian menimbulkan fraud artinya ada titik-titik yang menimbulkan potensi korupsi dari penanganan sampah," kata Hanif.

Oleh sebab itu, KLH bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sekaligus memberlakukan pasal terkait pengelolaan sampah.

Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia Asri (aman, sehat, resik, dan indah).

Dalam penilaian Adipura terbaru, KLH mengelompokkan daerah dalam lima kategori yakni Kota Sangat Kotor (skor 1–30), Kota Kotor (akor 30–60), Kota Bersertifikat (skor 60–75), dan kandidat penerima Adipura (skor 75–85).

"Yang mendapat nilai 75 sampai 85 yang boleh menyandang predikat Adipura, ada tiga lokasi potensial yaitu Kabupaten Ciamis, Kota Surabaya, Balikpapan, dan Bontang. Nilainya cukup sangat tinggi berdasarkan penilaian para tim yang turun ke lapangan," sebut Hanif.

Baca juga: 

Dari RDF hingga PSEL 

Ilustrasi RDF Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ilustrasi RDF Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 149 kabupaten/kota masuk kategori Kota Sangat Kotor dalam Adipura. KLH bersama Polri dan kejaksaan dalami dugaan pelanggaran.

Pemerintah juga mengembangkan teknologi pengelolaan sampah di samping upaya penegakan hukum.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Jumat Hari yang Pendek, DPR Sebut Efektif untuk WFH bagi ASN
Pemerintah
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
PSEL Akan Dibangun di Makassar, Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik
Pemerintah
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Bappenas: ASN 'Kerja Main-Main Tapi Gajinya Serius' Warisan Masa Lalu
Pemerintah
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026 untuk Pegiat Lingkungan, Cek Syaratnya
Pemerintah
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
GRI Perbarui Aturan Pelaporan Dampak Polusi bagi Perusahaan
LSM/Figur
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Plastik Langka, Taiwan Fokus Stabilkan Pasokan dan Dorong Penggunaan kembali
Pemerintah
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Warga Jakarta Bisa Donasi Pakaian Bekas untuk Didaur Ulang, Begini Caranya
Swasta
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Dampak Konflik AS-Israel Vs Iran, Industri Plastik Asia Terguncang
Pemerintah
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah Percepat Strategi Mitigasi Kekeringan Hadapi El Nino
Pemerintah
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Godzilla El Nino Picu Kekeringan, Banjir, dan Karhutla di Indonesia
Pemerintah
Mengenal 'Micromanagement', Gaya Kepemimpinan 'Tirani' yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
Mengenal "Micromanagement", Gaya Kepemimpinan "Tirani" yang Bisa Rusak Sistem Kerja Perusahaan
LSM/Figur
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Titik Panas Karhutla Kalbar Melonjak di Tengah Ancaman Godzilla El Nino
Pemerintah
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Saat Pakaian Bekas Disulap Jadi Material Bangunan Peredam Suara...
Swasta
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau