Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Maret 2023, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program restrukturisasi mesin kembali digaungkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT).

Tujuan dari program restrukturisasi mesin ini adalah untuk menstimulasi penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito menuturkan, program ini kembali dilaksanakan setelah dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022.

"Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Warsito, dalam Acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung, yang dikutip Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Lakukan 5 Cara Ini untuk Meningkatkan Omzet Penjualan Saat Ramadhan

Warsito menjelaskan, kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukkan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global.

Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Sementara dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34 persen secara tahunan dan berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB Nasional.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Industri Otomotif, Kemenperin Gandeng Perguruan Tinggi dan SMK

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki.

Beberapa kebijakan lain telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk mempertahankan kinerja industri TPT.

Di antaranya pengembangan neraca komoditas dan perbaikan rantai pasok bahan baku, implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT, Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan peningkatan kompetensi SDM melalui program vokasi link and match.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Apa Peran AI dalam Hadapi Tantangan Sistem Pangan Global?
Apa Peran AI dalam Hadapi Tantangan Sistem Pangan Global?
LSM/Figur
GEF Kucurkan Rp 74,6 Miliar untuk Lindungi Biodiversitas dari Spesies Invasif
GEF Kucurkan Rp 74,6 Miliar untuk Lindungi Biodiversitas dari Spesies Invasif
Pemerintah
Peringatan Hari Air Sedunia, Akses Air Minum Aman di Indonesia Masih Jadi Tantangan
Peringatan Hari Air Sedunia, Akses Air Minum Aman di Indonesia Masih Jadi Tantangan
Swasta
Menambang Nikel di Kota, Ini Keuntungan Daur Ulang Baterai Bekas
Menambang Nikel di Kota, Ini Keuntungan Daur Ulang Baterai Bekas
Pemerintah
Kolaborasi Beorganik dan Anteraja Hadirkan Ruang Berbagi untuk Anak-anak Rumah Yatim
Kolaborasi Beorganik dan Anteraja Hadirkan Ruang Berbagi untuk Anak-anak Rumah Yatim
Swasta
Potensi Hidrogen Hijau di Indonesia Capai 345,6 juta Ton per Tahun, Apa Tantangannya?
Potensi Hidrogen Hijau di Indonesia Capai 345,6 juta Ton per Tahun, Apa Tantangannya?
LSM/Figur
Tren Cyberbullying pada Anak Meningkat, Diperparah oleh AI
Tren Cyberbullying pada Anak Meningkat, Diperparah oleh AI
Pemerintah
Gandeng Pegadaian, Pemkot Banjarmasin Inisiasi Program Menabung Sampah Jadi Emas
Gandeng Pegadaian, Pemkot Banjarmasin Inisiasi Program Menabung Sampah Jadi Emas
Pemerintah
Kementerian ESDM Lakukan Road Test B50, Performa Dinilai Bagus
Kementerian ESDM Lakukan Road Test B50, Performa Dinilai Bagus
Pemerintah
Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Bantargebang Direncanakan Jadi Lokasi Fasilitas Waste to Energy
Pemerintah
Virus Pandemi Bisa Menular ke Manusia Tanpa Adaptasi Awal
Virus Pandemi Bisa Menular ke Manusia Tanpa Adaptasi Awal
LSM/Figur
BRIN Kembangkan AI untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BRIN Kembangkan AI untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah
Zulhas Sebut Fasilitas Waste to Energy Bakal Beroperasi 2027 di 4 Kota
Zulhas Sebut Fasilitas Waste to Energy Bakal Beroperasi 2027 di 4 Kota
Pemerintah
Investasi AI Masih Berlanjut, Ini Survei KPMG pada 100 CEO Perusahaan
Investasi AI Masih Berlanjut, Ini Survei KPMG pada 100 CEO Perusahaan
Swasta
Akademisi UGM Usulkan Perluasan Habitat Komodo di Flores
Akademisi UGM Usulkan Perluasan Habitat Komodo di Flores
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau