Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Restrukturisasi Mesin Kembali Digelar, Tingkatkan Daya Saing Industri Tekstil

Kompas.com - 29/03/2023, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Program restrukturisasi mesin kembali digaungkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT).

Tujuan dari program restrukturisasi mesin ini adalah untuk menstimulasi penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito menuturkan, program ini kembali dilaksanakan setelah dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022.

"Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Warsito, dalam Acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023 di Bandung, yang dikutip Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Lakukan 5 Cara Ini untuk Meningkatkan Omzet Penjualan Saat Ramadhan

Warsito menjelaskan, kinerja industri TPT pada tahun 2022 masih menunjukkan hasil yang baik di tengah tekanan krisis global.

Nilai ekspor industri TPT mencapai 13,83 miliar dolar AS dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.

Sementara dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34 persen secara tahunan dan berkontribusi sebesar 1,03 persen terhadap PDB Nasional.

Program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 4,7 miliar.

Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com