Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obesitas di Indonesia Melonjak 10 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Kompas.com, 10 Juli 2023, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kasus obesitas di Indonesia meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. dari 10,5 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan, kasus obesitas di Indonesia saat ini telah digolongkan sebagai penyakit yang perlu diintervensi secara komprehensif.

Dia mengatakan, obesitas merupakan masalah multifaktor yang dipengaruhi peningkatan asupan energi, perubahan pola makan dari tradisional ke modern, urbanisasi, dan penurunan aktivitas fisik.

Baca juga: Obesitas Masuk Kategori Penyakit, Ini 3 Pilar Utama Penanggulangannya

Faktor tersebut didukung oleh kontribusi faktor lain seperti aspek sosial ekonomi, budaya, perilaku, dan lingkungan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/6/2023).

Selain itu, obesitas juga dipicu oleh kurangnya aktivitas fisik. Hal ini berkaitan dengan fenomena khas daerah urban yaitu berkurangnya ruang publik sebagai arena bermain dan berolahraga.

Kemudahan mengakses sarana modern berteknologi tinggi, menurutnya juga menjadi faktor penyebab kurangnya aktivitas fisik remaja, terutama di perkotaan.

Kemenkes mengklasifikasikan obesitas sebagai faktor risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, jantung, kanker, hipertensi, dan penyakit metabolik maupun nonmetabolik lainnya.

Eva mengatakan, obesitas berkontribusi pada penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular sebesar 5,87 persen dari total kematian serta penyakit diabetes dan ginjal 1,84 persen dari total kematian.

Baca juga: 6 Komplikasi Obesitas, Termasuk Penyakit Jantung dan Kanker

Dia menambahkan, Kemenkes berupaya menahan laju prevalensi obesitas di Indonesia tetap sebesar 21,8 persen hingga akhir 2024 sesuai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Prevalensi obesitas di Indonesia sesuai RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020," kata Eva.

Eva menyampaikan, ada tiga pilar penting terkait upaya pencegahan dan pengendalian obesitas. Pertama, mendorong komunikasi isu obesitas untuk pembicaraan formal maupun informal oleh masyarakat, tenaga kesehatan, pemangku kebijakan, organisasi masyarakat, serta pihak lainnya.

Strategi tersebut menjadi yang paling penting untuk mengubah persepsi tentang obesitas.

Baca juga: 5 Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Obesitas Turunan

"Pilar ini fleksibel dapat disesuaikan dengan berbagai konteks regional dan nasional yang diharapkan dapat menginisiasi adanya kebijakan yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan obesitas," ujarnya.

Kedua, strategi pengendalian adalah menjadikan obesitas sebagai upaya kolektif untuk mengubah persepsi tentang obesitas sebagai masalah individu dan mengedukasi orang untuk memahami ada peran masyarakat dan faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadap obesitas.

"Pilar tersebut juga mencerminkan perlunya suatu gerakan sehingga dapat berdampak ke masyarakat luas," katanya.

Untuk membangun sebuah gerakan, kata Eva, dibutuhkan upaya membangun perspektif bahwa obesitas adalah masalah bersama yang memerlukan tindakan kolektif yang nyata dan efektif.

Baca juga: Update Kondisi Pria Obesitas di Tangerang: Sudah Bisa Gerakkan Kaki dan Bakal Dirujuk ke RSCM

Ketiga, merumuskan upaya nasional untuk mendorong percakapan dan gerakan kolektif mengarah pada suatu tindakan.

"Rencana Aksi Nasional perlu dibangun untuk mengambil tindakan proaktif dan berbasis bukti guna mencegah dan mengatasi obesitas," katanya.

Baru-baru ini terdapat sejumlah kasus obesitas yang menyita perhatian publik di Indonesia, contohnya pria asal Kota Tangerang berinisial MF berbobot 300 kilogram dan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 22 Juni 2023.

Selain itu ada Cipto Raharjo (45), pria obesitas berbobot sekitar 200 kilogram yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD Kota Tangerang.

Selanjutnya ada Muhammad Kenzi Alfaro, warga Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan berat badan 27 kilogram ketika berusia 16 bulan pada awal Februari 2023.

Baca juga: Penanganan Obesitas dengan Balon Lambung, Seperti Apa Metodenya?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
Swasta
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Swasta
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
LSM/Figur
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
Pemerintah
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Pemerintah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Swasta
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
Pemerintah
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Pemerintah
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah
CSIS: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Aksi Tekan Perubahan Iklim
CSIS: Tumpang Tindih Regulasi Hambat Aksi Tekan Perubahan Iklim
LSM/Figur
Studi: Kebijakan Iklim yang Tepat Sasaran Efektif Kurangi Karbon
Studi: Kebijakan Iklim yang Tepat Sasaran Efektif Kurangi Karbon
Pemerintah
2026, Tak Ada Daerah yang Raih Adipura Kencana, Ratusan Lainnya Berstatus 'Kotor'
2026, Tak Ada Daerah yang Raih Adipura Kencana, Ratusan Lainnya Berstatus "Kotor"
Pemerintah
Bersama Siswa, Guru di Sekolah Ini Kembangkan Sistem untuk Olah 90.000 Kantong Sampah
Bersama Siswa, Guru di Sekolah Ini Kembangkan Sistem untuk Olah 90.000 Kantong Sampah
LSM/Figur
KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana
KLH Selidiki 44 TPA yang Masih Open Dumping, Pemda Terancam Dipidana
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau