KOMPAS.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan, Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung yang melimpah ruah.
Periset Metalurgi BRIN Aga Ridhova mengatakan, potensi energi surya yang bisa dipanen menjadi listrik dari PLTS apung tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki lautan luas sebenarnya bisa menempatkan lokasi itu untuk panel surya,” Aga Ridhova sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Koalisi Demokrasi Energi Desak Kemudahan Pasang PLTS Atap
Dia mencontohkan, di Pulau Sumatera, potensi energi surya mencapai 48.000 terawatt jam (TWh) per tahun dengan potensi PLTS terapung 94,7 persen.
Sedangkan di Pulau Jawa dan Kepulauan Sunda Kecil memiliki potensi energi surya mencapai 11.500 TWh dengan potensi PLTS terapung 53,8 persen.
Sementara itu, di Pulau Kalimantan terdapat potensi energi surya 29.400 TWh dengan potensi PLTS terapung sebesar 97,3 persen.
Kemudian, Sulawesi ada potensi energi surya mencapai 50.200 TWh dengan potensi PLTS terapung mencapai 96,9 persen.
Baca juga: Grup ANJ dan SUN Energy Bangun PLTS, Reduksi 422 Ton Emisi Karbon Tahunan
Terakhir, di Maluku dan Papua memiliki potensi energi surya sebanyak 51.200 TWh dengan potensi PLTS terapung mencapai 99,7 persen.
Aga menuturkan, pengembangan PLTS tidak hanya bisa diterapkan di daratan, tetapi juga di atas perairan seperti waduk.
“Sekarang yang baru digunakan baru ada satu lokasi, yaitu Waduk Cirata di Jawa Barat," ucap Aga.
Baca juga: PLN Butuh Rp 2.450 Triliun Kembangkan EBT, Pemerintah Fokus PLTS
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan badan penelitian dan pengembangan Kementerian ESDM, potensi PLTS terapung di Indonesia cukup besar yaitu 28,4 gigawatt (GW).
Potensi tersebut tersebar di 783 lokasi waduk dan danau dengan potensi minimal
1 MW, sebagaimana dilansir publikasi berjudul PLTS Terapung sebagai Kunci Akselerasi Pengembangan Tenaga Surya Skala Besar di Indonesia yang dirilis Institute for Essential Services Reform (IESR).
Untuk mengembangkan potensi yang ada, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan
terkait pengembangan PLTS terapung khususnya mengenai pemanfaatan waduk.
Salah satu aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Baca juga: Jadi Solusi Ramah Lingkungan, Ini 5 Manfaat Penggunaan PLTS
Aturan tersebut memperbolehkan pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk PLTS terapung sebesar 5 persen luas permukaan waduk pada muka air normal.
Di sisi lain, IESR merekomendasikan agar luasan pemanfaatan waduk untuk pemasangan PLTS terapung bisa dinaikkan antara 10 persen hingga 30 persen supaya lebih optimal.
Selain itu, setidaknya terdapat 4,8 GW potensi dari 27 lokasi waduk dan danau yang juga memiliki pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Untuk waduk atau bendungan dengan PLTA, pengembangan PLTS terapung lebih mudah karena telah memiliki infrastruktur ketenagalistrikan setempat.
Baca juga: Perusahaan Ini Segera Luncurkan PLTS Raksasa Mengorbit Bumi, Panen Energi Matahari dari Antariksa
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya