Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti BRIN Sebut Aturan Agraria Semakin Rumit, Rentan Ketimpangan

Kompas.com - 23/02/2024, 08:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sebagai informasi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, konflik agraria mencapai angka 2.275 kasus dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dilansir dari Kompas.com (25/1/2024). 

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, kasus terbanyak terjadi pada tahun 2022 sebanyak 603 kasus, kemudian pada tahun 2023 ada 582 kasus.

"Konflik agraria terus berlangsung selama tahun 2023 dengan kecenderungan yang terus meningkat terutama (terkait) pengadaan proyek strategis nasional (PSN), serta kriminalisasi yang terus meningkat terutama di sektor perkebunan," ujar Saurlin. 

Catatan lain, pihaknya menilai target capaian redistribusi tanah dalam target reforma agraria masih jauh dari yang diharapkan. Sebab itu, Komnas HAM mendorong pemerintah melakukan sinkronasi dan koordinasi terkait pemanfaatan kawasan dengan kementerian terkait.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penataan penerbitan hak guna usaha (HGU) dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan.

Aturan reforma agraria

Dikutip dari Kompas.com (20/2/2024), reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan program reforma agraria terdiri dari penyelesaian konflik agraria, tanah objek reforma agraria, dan subjek reforma agraria.

Saat ini, terdapat program yang sudah melampaui target, namun tak sedikit program yang belum capai target. 

Berikut perkembangan pelaksanaan program reforma agraria per Januari 2024, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN. 

  • Penyelesaian konflik agraria

Penyelesaian konflik agraria dilaksanakan pada 70 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dengan cara menyelesaikan konflik serta melakukan redistribusi tanah.

Capaian redistribusi tanah dan penyelesaian konflik pada LPRA baru mencapai 24 LPRA, atau 14.968 bidang tanah sebesar 5.133 hektar untuk 11.017 Kepala Keluarga (KK).

  • Tanah objek reforma agraria

Kemudian, pelaksanaan tanah objek reforma agraria terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah. Masing-masing memiliki target 4,5 juta hektar.

Secara keseluruhan, capaian legalisasi aset telah melampaui target 4,5 juta hektar. Artinya, telah terealisasi 10,34 juta hektar atau 286,17 persen.

Perinciannya, legalisasi aset tanah transmigrasi tercapai seluas 148.621 hektar (24,77 persen), dan pendaftaran tanah/PTSL tercapai seluas 10.194.625 hektar (261,40 persen).

Secara keseluruhan, capaian redistribusi tanah masih belum memenuhi target 4,5 juta hektar. Pasalnya sejauh ini baru tercapai 1,81 juta hektar atau 40,28 persen.

  • Subjek reforma agraria

Subjek reforma agraria dilaksanakan melalui penataan akses dengan target 232.100 KK.

Perkembangannya, pelaksanaan penataan akses reforma agraria tahun 2023 hampir memenuhi target, yaitu telah mencapai 113.737 KK atau 98,99 persen.

Baca juga:

 

 

 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau