KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan, perlunya optimalisasi pemanfaatan insentif atau Result Based Payment (RBP) dalam Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
“Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam forum global terkait implementasi REDD+ karena merupakan salah satu negara berkembang terbesar yang masih memiliki hutan alam tropis yang cukup luas sekaligus memiliki potensi ancaman deforestasi yang cukup tinggi,” ujar Siti, dikutip dari laman resmi, Kamis (22/2/2024).
Ia menyampaikan pesan tersebut pada pertemuan nasional RBP REDD+ yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Sebagai informasi, Result-Based Payment (RBP) atau Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang didapat dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi.
Baca juga: Deforestasi di RI Tembus 4,5 Juta Hektar, Nikel Penyebab Terbesar
Berbagai inisiatif dan kemitraan global, kata dia, telah diupayakan oleh Indonesia dalam konteks implementasi REDD+, baik di tingkat nasional maupun forum internasional.
Dalam forum internasional terutama di kawasan Asia Pasifik, Indonesia adalah salah satu negara pelopor yang aktif bersuara, agar negara-negara maju menunaikan kewajibannya dalam membantu negara berkembang untuk mempertahankan hutan alam yang masih tersisa melalui insentif positif program REDD+.
Insentif dari program REDD+ merupakan salah satu peluang pendanaan global yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian target NDC melalui perbaikan tata kelola lingkungan dan kehutanan.
Insentif positif program REDD+ diberikan melalui mekanisme Result Based Payment (RBP) atau Pembayaran Berbasis Kinerja/Hasil.
“Artinya kita harus dapat menunjukan bukti kinerja pengurangan emisi GRK terlebih dahulu dengan memenuhi segala persyaratannya untuk dapat memperoleh insentif positif dari program REDD+ yang dijalankan,” tutur Siti.
RBP juga merupakan salah satu skema dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga:
Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF) sebesar 103,8 Juta dolar AS untuk kinerja pengurangan emisi GRK sektor FOLU periode 2014-2016 sebanyak 20,25 Juta ton CO2equivalen, atau disebut Performance-Based Payment (PBP).
Selain itu, melalui Indonesia-Norway Partnership, Indonesia juga sudah menerima Result Base Contribution (RBC) identik dengan RBP, sebesar 56 Juta dollar AS untuk pengurangan emisi pada tahun 2016/2017.
Kemudian, ada 100 Juta dollar AS untuk pengurangan emisi sebesar 2017/2018 dan 2018/2019. Pada saat ini juga sudah mulai dibahas untuk RBC kinerja penurunan emisi tahun 2020/2021.
Begitu pula melalui FCPF-Carbon Fund Kalimantan Timur, Indonesia akan menerima RBP total 110 Juta dolar AS dari pengurangan emisi 22 Juta Ton CO2e pada tahun 2019-2020, dan Provinsi Jambi sedang disiapkan untuk dapat menerima RBP sebesar 70 Juta dolar AS.
“Seluruh insentif yang disebutkan tadi dilaksanakan melalui mekanisme RBP, dimana tidak ada perpindahan kepemilikan unit karbon,” ungkap Siti.
Lebih lanjut, kata Menteri Siti, salah satu syarat ketika sebuah negara atau entitas menerima RBP adalah dengan menyusun Investment Plan, atau dalam konteks project REDD+ disebut sebagai Benefit Sharing Plan.
Jadi, dari dana yang akan diterima, harus disusun rencana kegiatan. juga menegaskan untuk optimalisasi pemanfaatan dan proses yang tepat memenuhi governance atau tata kelola.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya