Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2024, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong diterapkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling adalah mekanisme di mana perusahaan pembangkit listrik swasta dapat membangun pembangkit listrik dan menjual listrik secara langsung ke masyarakat.

Penjualan listrik dalam skema power wheeling juga bisa melalui jaringan transmisi badan usaha milik negara (BUMN), dalam hal ini PLN.

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tak pernah ragu mendorong adanya skema power wheeling

"Kalau ada demand (permintaan) tinggi, terus yang penyediaannya harus PLN sendiri, bisa nggak direspons semuanya?" ujar Arifin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).

Menurut Arifin, skema power wheeling memungkinkan untuk dijalankan selama ada pihak yang mau membangun mekanisme tersebut dan memiliki pasar tersendiri, sepanjang tidak mengganggu sistem yang sudah ada.

“Misalnya, dia mau bangun dan ada demand (permintaan) sendiri, mau bangun (pembangkit) kan bisa," kata Arifin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai proses RUU EBET. RUU tersebut telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022.

Baca juga: RUU EBT Tak Kunjung Rampung Bikin Wacana Power Wheeling Berkembang

RUU EBET merupakan inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebutkan, pemerintah dan DPR harus hati-hati terhadap klausul power wheeling dalam RUU EBET.

Menurut dia, klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun 2023 ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya, sehingga disinyalir ada pelaku listrik swasta yang memaksa memasukkan dalam draf RUU EBET.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pembahasan lanjutan RUU EBET akan dilanjutkan pada awal April 2024 bersama Kementerian ESDM.

Eddy mengungkapka, pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling.

Baca juga: Skema Power Wheeling RUU EBET Tuai Kritik, Komisi VII Sebut Punya Jalan Tengahnya

Menurut Eddy, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

Di sisi lain, skema power wheeling dapat membuka pasar listrik dalam negeri dan masuknya pemain lain selain PLN.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau