KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meningkatkan sosialisasi terkait pengurangan penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan aturan Pemkot Ambon yang telah melarang penyediaan dan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel modern, demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran dan masalah kesehatan.
“Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi kantong plastik itu, tetapi ini juga harus ada kesadaran masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2024).
"Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan edukasi-edukasi yang aktif terkait pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut," sambungnya.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Serta ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 dan 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Aturan Pemkot Ambon ini mewajibkan kita untuk mengurangi kantong plastik karena susah diurai dan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan di kota ini,” terang dia.
Menurutnya, jika tidak diberi perhatian lebih dari sekarang, maka pencemaran sampah plastik akan berdampak pada masa depan anak cucu di kota tersebut.
Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Ambon gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kios-kios kecil hingga di pasar, agar penggunaan kantong plastik berkurang dengan cepat.
“Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan penegasan kepada masyarakat di pasar terutama, karena untuk ritel modern sekarang sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi. Seharusnya di kios kecil apalagi pasar juga demikian,” ujar Ely.
Masyarakat Ambon juga diajak agar berkaca dengan daerah luar yang tidak menggunakan kantong plastik, tetapi menggunakan tas kain atau tas jinjing yang dapat digunakan berulang-ulang.
“Masyarakat juga perlu sadar agar saat berbelanja tidak lagi mengharapkan kantong plastik dari pedagang dengan membawa tas sendiri yang terbuat dari kain,” tutur dia.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya pengurangan sampah plastik harus ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda melalui pendekatan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.
“Kami berharap Pemerintah Kota Ambon dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk komunitas, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Ambon," pungkas Ely.
Sebagai informasi, dikutip dari Antara (10/7/2024), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon telah menyurati seluruh swalayan, ritel modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sejumlah ritel modern di Ambon saat sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan. Selain itu, konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya