Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Ambon Diminta Tingkatkan Sosialisasi Kurangi Kantong Plastik

Kompas.com, 17 Juli 2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meningkatkan sosialisasi terkait pengurangan penggunaan kantong plastik di kalangan masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan aturan Pemkot Ambon yang telah melarang penyediaan dan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel modern, demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran dan masalah kesehatan.

“Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi kantong plastik itu, tetapi ini juga harus ada kesadaran masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2024).

"Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan edukasi-edukasi yang aktif terkait pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut," sambungnya. 

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Serta ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 dan 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Aturan Pemkot Ambon ini mewajibkan kita untuk mengurangi kantong plastik karena susah diurai dan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan di kota ini,” terang dia.

Pentingnya sosialisasi

Menurutnya, jika tidak diberi perhatian lebih dari sekarang, maka pencemaran sampah plastik akan berdampak pada masa depan anak cucu di kota tersebut. 

Lebih lanjut, ia juga meminta Pemkot Ambon gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kios-kios kecil hingga di pasar, agar penggunaan kantong plastik berkurang dengan cepat.

“Pemerintah perlu memberikan sosialisasi dan penegasan kepada masyarakat di pasar terutama, karena untuk ritel modern sekarang sudah tidak menyediakan kantong plastik lagi. Seharusnya di kios kecil apalagi pasar juga demikian,” ujar Ely.

Masyarakat Ambon juga diajak agar berkaca dengan daerah luar yang tidak menggunakan kantong plastik, tetapi menggunakan tas kain atau tas jinjing yang dapat digunakan berulang-ulang.

“Masyarakat juga perlu sadar agar saat berbelanja tidak lagi mengharapkan kantong plastik dari pedagang dengan membawa tas sendiri yang terbuat dari kain,” tutur dia.

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya pengurangan sampah plastik harus ditanamkan sejak dini, terutama di kalangan generasi muda melalui pendekatan di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

“Kami berharap Pemerintah Kota Ambon dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk komunitas, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Ambon," pungkas Ely.

Sebagai informasi, dikutip dari Antara (10/7/2024), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon telah menyurati seluruh swalayan, ritel modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Sejumlah ritel modern di Ambon saat sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan. Selain itu, konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Pemerintah
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Pemerintah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Pemerintah
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
Pemerintah
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
LSM/Figur
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Swasta
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
LSM/Figur
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Pemerintah
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
LSM/Figur
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
LSM/Figur
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
LSM/Figur
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Pemerintah
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau