Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Secercah Harapan dari KLHK di Tengah Gempuran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kompas.com - 18/09/2024, 12:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus Sorbatua, misalnya, bermula dari keinginannya untuk mempertahankan tanah adat yang selama ini dikelola komunitasnya dari ancaman eksploitasi perusahaan.

Sebagai seorang pemimpin masyarakat adat, Sorbatua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan tanah warisan leluhurnya agar tidak digusur atau dialihfungsikan oleh pihak-pihak komersial yang berkepentingan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, sistem hukum formal yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat kini malah menjadi alat yang digunakan untuk menekan dan menindas mereka.

Daniel, yang merupakan seorang aktivis lingkungan, menghadapi permasalahan yang tidak jauh berbeda.

Meski tindakannya berfokus pada pelestarian keanekaragaman hayati di Karimunjawa, perjuangannya malah dipandang sebagai tindakan melanggar hukum.

Situasi ini menggambarkan bahwa di Indonesia, upaya melindungi lingkungan sering kali membawa risiko kriminalisasi, meskipun upaya tersebut sangat penting di tengah semakin gentingnya ancaman terhadap ekosistem.

Ironi ini semakin jelas ketika di saat yang sama, perlindungan terhadap lingkungan justru harusnya diperkuat, bukan diberangus.

Lebih jauh, masyarakat adat di Indonesia secara internasional dapat dikategorikan sebagai indigenous peoples yang dilindungi oleh Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007.

Hak-hak mereka juga diakui secara resmi dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

Dalam konteks ini, hak atas tanah adat tidak bisa dipisahkan dari hak-hak lain yang juga melekat pada masyarakat adat, seperti hak atas perumahan, hak untuk menjaga identitas budaya, dan bahkan hak perempuan di dalam komunitas adat tersebut.

Terdapat dua hak utama yang dimiliki masyarakat adat, yakni hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) dan hak atas tanah serta sumber daya alam (right to land and natural resources).

Kedua hak ini sangat krusial karena mereka menjadi landasan bagi kelangsungan hidup dan budaya masyarakat adat.

Kovenan Ekosob Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa "setiap bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri". Sementara Pasal 2 ayat 2 menggarisbawahi bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka dengan bebas.

Hak-hak ini diperkuat lagi oleh Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) tahun 1962, yang menyatakan bahwa setiap bangsa memiliki kedaulatan permanen atas sumber daya alam mereka.

Di tingkat nasional, hak-hak masyarakat adat dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka, asalkan selaras dengan perkembangan zaman.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau