Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim PTUN Palembang

Lulusan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Secercah Harapan dari KLHK di Tengah Gempuran Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Kompas.com - 18/09/2024, 12:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UUD 1945 Pasal 28I ayat 3 juga mengakui dan menghormati identitas budaya serta hak masyarakat tradisional, yang harus dilindungi seiring dengan perkembangan peradaban.

Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat ini juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalamnya, Pasal 6 secara khusus menegaskan bahwa perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi, termasuk hak atas tanah ulayat yang mereka miliki.

Hal ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi masyarakat adat di tengah-tengah upaya pembangunan yang sering kali mengabaikan hak-hak mereka.

Secercah harapan

Meskipun situasi tampak suram, ada secercah harapan yang muncul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.

Pasal 2 ayat 1 dari Permen LHK tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Artinya, mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, baik sebagai pelapor maupun korban pencemaran, tidak seharusnya dikriminalisasi.

Beleid ini menambah lapisan perlindungan yang sudah ada, seperti Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 8 Tahun 2022, yang keduanya menekankan pentingnya penghentian perkara lingkungan hidup sedini mungkin.

Namun, tantangan terbesar tetap ada pada implementasi peraturan tersebut. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja keras untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang ada benar-benar diterapkan dengan adil dan konsisten.

Tanpa adanya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, kebijakan-kebijakan tersebut hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.

Masyarakat adat dan aktivis lingkungan juga memerlukan dukungan yang lebih besar dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah. Mereka harus memastikan bahwa suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati.

Di sisi lain, pemerintah perlu menunjukkan komitmen lebih kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau