Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, KEK Lido merupakan besutan Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui PT MNC Land Tbk.
Wilayah tersebut ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021, dengan kegiatan utama pariwisata.
KEK Lido yang memiliki luas kurang lebih 1.040 hektare, berkomitmen untuk merealisasikan investasi hingga 2,4 miliar dollar AS atau setara Rp 32 triliun, serta menyerap 29.545 tenaga kerja, dalam kurun waktu 20 tahun.
Baca juga: KEK Lido Bakal Jadi Rem Masyarakat Liburan ke Luar Negeri, Ini Profilnya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya