Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Menyoal Pencabutan 18 PBPH oleh Menhut, Prestasikah?

Kompas.com, 6 Februari 2025, 11:44 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENCABUTAN Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang mengelola 526.144 hektare lahan hutan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bagi saya sebagai pengamat kehutanan bukan hal mengejukan.

Apalagi, menurut Raja Juli, sebanyak 18 perusahaan tersebut telah mengantongi izin PBPH sejak 1997, 1998, 2006, dan 2010, tetapi tidak mengelola hutan dengan optimal.

Sayangnya, Menhut tidak menjelaskan lebih lanjut 18 perusahaan yang dimaksud tersebut masuk golongan PBPH yang mana?

Sebelum terbitnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan mengacu pada UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

Baca juga: Menhut Sebut Bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan di hutan produksi dan hutan lindung serta dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.

Faktanya, pada tahun 2000-an (1997-2010), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA/HPH, Hak Pengusahaan Hutan) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan tanaman (IUPHHK-HT/HTI, hutan Tanaman Industri) jumlahnya menjamur pada saat itu.

Untuk memahami konstelasi perizinan kawasan hutan, khususnya IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT pasca-Reformasi setelah terbitnya UU No 41/1999, saya mencoba untuk menggambarkan secara utuh kondisi perizinan berusaha di bidang kehutanan tersebut sampai hari ini, berikut permasalahan yang dihadapinya.

Pengelolaan berupa pemanfaatan hutan produksi di Indonesia, khususnya hutan alam tropika basah telah mengalami masa-masa kelam dan berlangsung lebih dari tiga dekade lamanya.

Hanya berlandaskan pada UU No 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan dan PP No 21/1970 tentang hak pengusahaan hutan (HPH) serta hak pemungutan hasil hutan (HPHH) yang sederhana, ekosistem hutan alam Indonesia yang telah mencapai puncak keseimbangan ekologis, dibuka untuk dieksploitasi hasil hutannya (kayu) hanya semata-mata untuk kepentingan ekonomis dengan mengabaikan aspek sosial, apalagi aspek ekologisnya.

Hutan alam khususnya hutan produksi dianggap sebagai aset ekonomi yang diberikan Tuhan secara cuma-cuma dan dapat dimanfaatkan secara cepat untuk mendapatkan nilai ekonomi guna mendulang pundi-pundi devisa negara yang sangat diperlukan dalam era awal pembangunan Indonesia.

Hutan alam Dipterocarpaceae (meranti sp), anugerah Tuhan yang luar biasa, membentang luas di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Permintaan akan kayu meranti di pasar internasional cukup tinggi. Bonanza kayu oleh rezim Orde Baru selama tiga dekade dimanfaatkan sebagai penggerak roda pembangunan, dan merupakan penyumbang devisa negara nomor dua setelah minyak bumi.

Akibatnya hutan alam diekploitasi habis-habisan untuk diekspor kayunya dalam bentuk bahan mentah log (gelondongan).

Izin pengusahaan kayu alam dalam bentuk HPH (Hak Pengusahaan Hutan), baik asing maupun domestik terus bertambah.

Pada tahun 2000, misalnya, jumlah hak pengusahaan hutan (HPH) meningkat sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektare.

Devisa negara yang disumbangkan hampir setara dengan minyak bumi, 9 miliar dollar AS per tahun (setara dengan nilai Rp 144 triliun dengan kurs Rp 16.000/dollar AS) terhadap pendapatan nasional.

Ekses yang timbul dari izin HPH yang tidak terkendali ini antara lain adalah tidak cermatnya lokasi kawasan yang ditunjuk. Banyak kawasan hutan yang mestinya berfungsi lindung/termasuk hutan gambut masuk dalam wilayah HPH.

Sistem silvikultur TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) tidak dipatuhi di lapangan karena lemahnya pengawasan aparat kehutanan setempat.

Singkatnya, kaidah kelestarian produksi hutan alam tidak berjalan dengan baik.

Dengan telah bergantinya rezim dari Orde Baru ke rezim Reformasi, seiring dengan pudarnya kejayaan kayu dari hutan alam Indonesia, masa kejayaan HPH yang berubah namanya menjadi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam (IUPHHK-HA) pascaterbitnya UU No 41/1999, juga ikut terkena imbas.

Tahun 2019, HPH yang tersisa tinggal 255 unit dengan luas konsesi 18,7 juta hektare. Sebanyak 345 unit HPH lainnya telah habis kontrak (masa kontrak 35 tahun) atau diputus kontrak oleh pemerintah di tengah jalan karena telah melanggar ketentuan yang ada.

IUPHHK-HT /HTI

Ekstraksi hutan secara masif yang semula difokuskan untuk menjadi penghasil devisa negara telah menyisakan kerusakan hutan alam di Indonesia.

Menurut FAO (1990), laju deforestasi dalam periode 1970-1975 dan 1981-1985 berkisar antara 550.000-600.000 hektare setiap tahun.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
Dari Tanah “Sakit” ke Lumbung Harapan, Ini Kisah Pengawalan Pertanian Jaga Ketahanan Pangan Desa
BUMN
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah
LSM/Figur
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional 'Waste to Energy' Membengkak
Sampah Campur Aduk, Biaya Operasional "Waste to Energy" Membengkak
LSM/Figur
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
Biaya Kelola Limbah Setara Beli Popok Baru, Padahal Fibernya Punya Banyak Potensi
LSM/Figur
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Inovasi Jaring Bertenaga Surya, Kurangi Penyu yang Terjaring Tak Sengaja
Pemerintah
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Kebijakan Iklim yang Sasar Gaya Hidup Bisa Kikis Kepedulian pada Lingkungan
Pemerintah
 RI Belum Maksimalkan  Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
RI Belum Maksimalkan Pemanfaatan Potensi Laut untuk Atasi Stunting
LSM/Figur
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Langkah Membumi Ecoground 2025, Gaya Hidup Sadar Lingkungan Bisa Dimulai dari Ruang Publik
Swasta
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Target Swasembada Garam 2027, KKP Tetap Impor jika Produksi Tak Cukup
Pemerintah
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
Kebijakan Mitigasi Iklim di Indonesia DInilai Pinggirkan Peran Perempuan Akar Rumput
LSM/Figur
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
KKP: 20 Juta Ton Sampah Masuk ke Laut, Sumber Utamanya dari Pesisir
Pemerintah
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
POPSI: Naiknya Pungutan Ekspor Sawit untuk B50 Bakal Gerus Pendapatan Petani
LSM/Figur
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Suhu Global Tetap Tinggi, meski Siklus Alami Pemanasan El Nino Absen
Pemerintah
Rantai Pasok Global Bisa Terganggu akibat Cuaca Ekstrem
Rantai Pasok Global Bisa Terganggu akibat Cuaca Ekstrem
Swasta
DLH Siapkan 3.395 Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Saat Tahun Baru Jakarta
DLH Siapkan 3.395 Petugas Kebersihan, Angkut Sampah Saat Tahun Baru Jakarta
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau