JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapan tiga penyebab masyarakat kurang berminat membeli electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik.
Subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi Hanif, mengatakan, alasan pertama adalah harga mobil listrik di pasaran yang mahal.
"Harga mobil listrik ini masih mahal karena harga baterainya yang merupakan 50-60 persen dari harga kendaraan listrik masih mahal," ujar Andi dalam diskusi yang diikuti secara daring, Kamis (20/2/2025).
Dengan harga beli mahal itu, sayangnya harga jualnya lagi murah.
Hal itu jadi bertentangan dengan anggapan masyarakat Indonesia bahwa mobil merupakan aset. Bahkan, survei Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Deloitte menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia menganggap mobil merupakan aset utama dibandingkan rumah.
Yang namanya aset, ketika dijual lagi harganya harus bersaing. Jika perlu, menguntungkan.
Karena EV harga jualnya rendah, maka publik tidak menganggap investasi yang baik. Alhasil, minat membelinya masih belum sesuai target walaupun terus meningkat.
Sesuai data ESDM, alam lima tahun terakhir, penjualan mobil listrik mengalami peningkatan. Pada 2020 tercatat 125 unit mobil terjual, kemudian 687 unit terjual di 2021.
Lonjakan terjadi pada 2022 dengan 10.327 unit, di 2023 17.051 unit, dan 2024 sebanyak 43.188 unit mobil listrik berbasis baterai terjual.
Faktor lain yang membuat masyarakat tidak yakin membeli EV adalah kemudahan akses charging station-nya.
Namun, untuk hal itu, Andi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mengatasi lewat sejumlah kerjasama.
Baca juga: EV Dorong Efisiensi Anggaran, Kurangi Impor dan Subsidi BBM
Andi menyebut, PT PLN (Persero) telah membangun 3.202 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga 2024.
Selain itu, disediakan 1.902 stasiun penggantian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) yang tersebar di seluruh wilayah.
"Kami memberikan aturan terkait keringanan biaya layanan terhadap pemilih instalasi private, atau badan usaha SPBKLU yang akan melakukan penyambungan baru atau perubahan daya listrik. Kemudian juga ada pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama, ini adalah insentif terkait listriknya," jelas Andi dalam diskusi daring yang diadakan pada Kamis (20/2/2025).
"Kami juga melakukan penyederhanaan ketentuan-ketentuan teknis dan ketentuan-ketentuan keselamatan yang sebelumnya mempersulit badan usaha membangun SPBKLU dan SPBKLU," imbuhnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya