Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH: Gangguan Lingkungan di Pulau Kecil Masif akibat Tambang

Kompas.com - 17/04/2025, 20:43 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti masifnya pertambangan di pulau-pulau kecil yang memicu kerusakan lingkungan.

Hanif mengaku sudah mencatat aduan terkait gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas tambang di Weda Bay, Maluku Utara, Morowali, Sulawesi Tengah, serta Kabaena, Sulawesi Tenggara.

"Ternyata pulau kecil agak masif tingkat gangguan lingkungannya. Yang sudah kami lakukan identifikasi adalah kawasan industri Weda Bay kemudian Morowali, nanti Kabaena segera," ungkap Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mendatangi sejumlah perusahaan tambang di lokasi tersebut.

Baca juga: Tambang Laut Dalam Rusak Lingkungan, 40 Tahun Belum Pulih

"Yang jelas IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) sama Morowali kami akan kunjungi segera karena datanya sudah komplit," imbuh Hanif.

Kendati demikian, Hanif mengatakan belum akan mengenakan pasal pidana kepada perusahaan sepanjang tidak ada kerusakan besar. Pengelola diwajibkan bertanggung jawab membayar tagihan lingkungan yang disebabkan operasionalnya.

"Ada tagihan-tagihan lingkungan yang relatif cukup besar akan kami tagihkan untuk biaya pemulihan," ucap Hanif.

"Di IWIP datanya sudah konkret tinggal kami datangi saja. Kalau IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) sedang verifikasi lapangan nanti minggu depan mungkin datanya sudah ada," lanjut dia.

Baca juga: Maraknya Tambang Timah Ilegal Picu Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung

Sedangkan pemeriksaan tambang di Kabaena dilakukan setelahnya, lantaran banyaknya laporan yang disampaikan ke KLH.

Hanif memastikan, pihaknya telah menyusun langkah pemulihan lingkungan karena tanbang. Hal ini termasuk memastikan tidak adanya perluasan pencemaran serta perbaikan lingkungan oleh perusahaan terkait.

"Yang sudah terjadi kerusakan harus mereka (perusahaan) pulihkan dengan dana mereka, yang kami mintakan para ahli menghitungnya," jelas Hanif.

Baca juga: UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau