Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Sampah Baru 39 Persen, KLH Targetkan Tuntas 2029

Kompas.com - 10/03/2025, 17:48 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengakui pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen di tahun 2025.

Berdasarkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), seharusnya tahun ini pemerintah sudah mengurangi 100 persen sampah.

"Jakstranas ini berakhir tahun ini ya, dan dengan demikian kita belum mampu itu (mencapai target. Kita baru mencapai 39 persen," ungkap Hanif dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan pengelolaan sampah hingga 2029. Hal ini, kata Hanif, sesuai dengan arahan presiden.

Baca juga: Profesor ITS Kembangkan BBM RON 102 dari Sampah Plastik

"Sesuai dengan yang ditergetkan oleh pemerintah (pengelolaan sampah) di angka 100 persen di 2029, kami akan upayakan lebih cepat," ucap dia.

Target tersebut nantinya akan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan yang baru.

Hanif menyebut, salah satu upaya mencapai target itu dengan mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah tanpa dikelola di 343 tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pada tahap awal, KLH bakal menutup operasional open dumping di 37 TPA. Pengelola TPA, pun harus membangun sanitary landfill yakni sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

Kendati demikian, biayanya tidaklah murah yakni Rp 250.000 per ton sampah.

Baca juga: Pondok Pesantren di Indonesia Didorong Kelola Sampah dengan Benar

"Ini cukup banyak (biayanya), sehingga akan memaksa kita semua, pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi sampahnya. Caranya mengurangi dipilih, mana yang masih high value dilakukan langkah komersialisasi," papar Hanif.

Di samping itu, dia juga mendorong produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produksinya.

"Semua produsen yang mengeluarkan sampah itu harus tanggung jawab. Karena di Undang-Undang juga demikian. Produsen wajib melakukan pengelolaan sampahnya secara penuh," imbuh Hanif.

Baca juga: Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Adapun data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan, timbulan sampah nasional dari 301 kabupaten/kota mencapai 32,6 juta ton pada 2024. Dari jumlah ini, 40,34 persen sampah masuk kategori tidak terkelola.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau