Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Hentikan Open Dumping Mulai Hari Ini, Dimulai di 37 TPA

Kompas.com - 10/03/2025, 14:29 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengakhiri praktik open dumping di 37 tempat pemrosesan akhir (TPA), Senin (10/3/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku pengakhiran open dumping di 343 TPA tak bisa dilakukan serentak dan cepat dalam waktu singkat.

"Karena harus ada hal-hal yang disebut dengan pengawasan lingkungan, verifikasi lapangan baik secara langsung atau tidak langsung, setiap penerbitan paksaan pemerintah dilakukan gelar perkaranya dulu," ujar Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur.

Kendati demikian, dia memastikan KLH terus mengevaluasi secara mendalam untuk segera menerbitkan paksaan pemerintah terkait penutupan TPA open dumping.

Menurut Hanif, pengelola juga wajib mengelola sampah yang sebelumnya dibiarkan begitu saja.

"Ini memang harus dilakukan secara perlahan-lahan, tetapi mandat penghentiannya harus ditetapkan sekarang. Setelah surat itu diterima, maka pengelola TPA yang bersangkutan wajib mempersiapkan langkah-langkah penghentian aktivitas open dumping," jelas dia.

"Kemudian menyusun rencana rehabilitasi dari open dumping maupun penyusunan zona baru untuk sanitary landfill," imbuh dia.

Baca juga: Teknologi Termal Pengelolaan Sampah, Solusi Nyata atau Palsu?  

Hanif menjelaskan, ada dua jenis penutupan yaitu penutupan total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan berat dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas.

Kedua, penutupan open dumping di mana TPA masih bisa mengelola sampah dengan sistem sanitary landfill.

"Kegiatan yang pertama penghentiannya kemudian penyusunan zona baru sanitary landfill, kemudian pelaksanaan rehabilitasinya, kemudian setelah itu selesai maka dilakukan penghentian. biasanya waktunya nanti sekitar tiga sampai enam bulan," ucap Hanif.

Hanif menilai, open dumping harus dihilangkan lantaran timbulan sampah yang mencapai 56,63 persen pada 2023 namun hanya 39 persen yang dikelola.

Sisanya, sekitar 22,17 ton hanya dibuang ke TPA dengan sistem terbuka, sungai, jalan, ataupun tanah kosong yang berisiko terhadap lingkungan.

"Sehingga dengan demikian, pemerintah berkomitmen menghentikan praktik open dumping mulai hari ini pada tempat-tempat pemprosesan akhir sampah di seluruh tanah air," tutur dia.

Pemerintah daerah pun diminta menyusun peta jalan pengurangan, penanganan, pengawasan, hingga penertiban hukum terkait sampah yang jelas.

"Tidak usah segan-segan pada saat hukum harus ditergakkan kepada para pengelola kawasan, para produsen akan kami dukung," katanya.

Baca juga: KLH: Kasus TPA Ilegal Depok Jadi Pelajaran Pengelolaan Sampah  

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau