Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harimau Mati di Riau Diduga Dibunuh Pemburu Profesional

Kompas.com, 7 Maret 2025, 10:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kematian seekor harimau di (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga dilakukan oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar. 

Dugaan tersebut disampaikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setelah melihat sejumlah aspek atas pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

"Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," kata Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Ia menjelaskan, jerat yang digunakan adalah jenis jerat kawat sling yang sering digunakan dalam perburuan liar. 

Jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," ujar Genman.

Namun, ia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut. 

Hingga kini, BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Baca juga: Harimau Sumatera Bernama Puti Malabin Dilepasliarkan ke Rimba Raya

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. 

Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta.

Sebelumnya, aparat keamanan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut. 

Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: 2 Bayi Harimau Sumatera Lahir di Kebun Binatang Perancis, Dinamai Rimba dan Toba

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menuturkan, Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini.

Dia menambahkan, kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. 

Kementerian Kehutanan, ujarnya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

"Serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," jelas Satyawan dikutip dari siaran pers.

Baca juga: DNA Harimau Jawa Ditemukan dari Rambut di Sukabumi, Bukti Belum Punah?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau