Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harimau Mati di Riau Diduga Dibunuh Pemburu Profesional

Kompas.com - 07/03/2025, 10:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kematian seekor harimau di (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga dilakukan oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar. 

Dugaan tersebut disampaikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setelah melihat sejumlah aspek atas pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

"Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," kata Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, Selasa (4/3/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Ia menjelaskan, jerat yang digunakan adalah jenis jerat kawat sling yang sering digunakan dalam perburuan liar. 

Jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," ujar Genman.

Namun, ia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut. 

Hingga kini, BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Baca juga: Harimau Sumatera Bernama Puti Malabin Dilepasliarkan ke Rimba Raya

Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. 

Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta.

Sebelumnya, aparat keamanan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut. 

Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dicincang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: 2 Bayi Harimau Sumatera Lahir di Kebun Binatang Perancis, Dinamai Rimba dan Toba

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera. Barang bukti yang diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menuturkan, Kementerian Kehutanan mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini.

Dia menambahkan, kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. 

Kementerian Kehutanan, ujarnya, berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya.

"Serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," jelas Satyawan dikutip dari siaran pers.

Baca juga: DNA Harimau Jawa Ditemukan dari Rambut di Sukabumi, Bukti Belum Punah?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PIS dan doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal untuk Tingkatkan Akses Kesehatan di Papua
PIS dan doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal untuk Tingkatkan Akses Kesehatan di Papua
BUMN
Banyak Klaim Berlebihan, Perlu Metode Tepat Pengurangan Emisi Karbon
Banyak Klaim Berlebihan, Perlu Metode Tepat Pengurangan Emisi Karbon
LSM/Figur
Ban Aus Jadi Ancaman Tersembunyi bagi Ekosistem Perairan
Ban Aus Jadi Ancaman Tersembunyi bagi Ekosistem Perairan
LSM/Figur
Kasus Kusta Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia, Stigma Hambatan Utama Eliminasinya
Kasus Kusta Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia, Stigma Hambatan Utama Eliminasinya
Pemerintah
Indonesia Targetkan Nol Kusta pada 2030, Termasuk Nol Diskriminasi
Indonesia Targetkan Nol Kusta pada 2030, Termasuk Nol Diskriminasi
Pemerintah
Kekeringan Ancam Dunia, Kerugian Ekonomi dan Kemanusiaan Meningkat
Kekeringan Ancam Dunia, Kerugian Ekonomi dan Kemanusiaan Meningkat
Pemerintah
Transisi Energi di Kepulauan, Infrastruktur dan Insentif Kunci Suksesnya
Transisi Energi di Kepulauan, Infrastruktur dan Insentif Kunci Suksesnya
LSM/Figur
Kemenhut: Hutan Adat Indonesia Seluas 332.505 Hektare
Kemenhut: Hutan Adat Indonesia Seluas 332.505 Hektare
Pemerintah
Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Limbah Tambang Jadi Ancaman Besarnya
Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor, Limbah Tambang Jadi Ancaman Besarnya
Pemerintah
Pertamina NRE Investasi di PLTS Filipina hingga Kembangkan Baterai EV
Pertamina NRE Investasi di PLTS Filipina hingga Kembangkan Baterai EV
BUMN
Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi
Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi
Pemerintah
GEF Kucurkan Dana Iklim hingga Rp 1,9 Triliun untuk Tiga Negara Rentan
GEF Kucurkan Dana Iklim hingga Rp 1,9 Triliun untuk Tiga Negara Rentan
Pemerintah
Kabaena: Ironi Transisi Energi di Pulau Kecil
Kabaena: Ironi Transisi Energi di Pulau Kecil
Pemerintah
Pusat Unggulan Dibentuk, Masyarakat Diajak Aktif Jaga Penyu dan Cetacea
Pusat Unggulan Dibentuk, Masyarakat Diajak Aktif Jaga Penyu dan Cetacea
LSM/Figur
Sederet Ancaman Penyu dan Cetacea, Aktivitas Manusia Sebab Utamanya
Sederet Ancaman Penyu dan Cetacea, Aktivitas Manusia Sebab Utamanya
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau