Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH: Tiga TPA Open Dumping Terancam Ditutup Permanen

Kompas.com, 10 Maret 2025, 15:36 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping terancam ditutup permanen karena menyebabkan pencemaran serius terhadap lingkungan.

Hal ini dilakukan, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menganalisis 40 dokumen TPA open dumping.

"Setelah kami gelar (perkara) maka ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya," kata Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

"Jadi dari 40, maka 37 yang dihentikan praktik open dumping-nya. Namun yang 3 ini potensi pencemarannya sudah cukup berat," imbuh dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, KLH menemukan satu dari tiga TPA membuang sampah ke pinggir laut dan tambak hingga mencemari air. Selain itu, ditemukan pula pengelola TPA yang menumpuk limbah di jurang bahkan di bukit.

Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti Pengelola TPA Open Dumping Bisa Kena Pidana  

"Kami akan hentikan tempat pemrosesan akhirnya, dan tentu kami akan lakukan langkah-langkah pendalaman terkait dengan kerusakan lingkungannya. Kami sedang lakukan kemungkinan penegakan hukumnya di sana," papar Hanif.

Pemda Bertanggung Jawab

Hanif menyatakan, pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab mengelola sampah setelah pengakhiran open dumping dilakukan.

Setelahnya, pengelola harus menyediakan sanitary landfill yakni sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

Menurut dia, pengelola setidaknya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah ini.

 "Setelah sanitary landfill selesai maka kemudian kegiatan praktik open dumping di area itu benar-benar ditutup. Kemudian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sanitary landfill," tutur Hanif.

Sementara ini, ada 110 TPA yang telah menerapkan sanitary landfill dari 550 TPA milik pemerintah. Sedangkan 343 TPA masih menerapkan open dumping.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengakhirinya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Per hari ini, KLH menghentikan open dumping di 37 TPA.

"Jadi mungkin hari ini sekitar 37 (TPA) yang ditandatangani di Menteri setelah melakukan analisa mendalam, nanti sisanya berikutnya," tutur Hanif.

Baca juga: 7 Pengelola TPA Open Dumping Bakal Dipidana karena Terbukti Cemari Lingkungan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Pemerintah
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
BUMN
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Pemerintah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Pemerintah
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Pemerintah
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
Pemerintah
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Swasta
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Swasta
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
LSM/Figur
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Pemerintah
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Swasta
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Pemerintah
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
LSM/Figur
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
LSM/Figur
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau