Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: Potensi Listrik dari Sampah Capai 3 Gigawatt

Kompas.com, 7 Maret 2025, 18:43 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan potensi listrik dari sampah yang terkelola bisa mencapai 3 gigawatt (GW).

Angka ini didapatkan dari total 1,7 miliar sampah yang bisa diolah menjadi energi listrik.

"Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu. Dari situ kami akan membuat skenario di dalam Perpres agar pengembang lebih diuntungkan," ujar Eniya saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: KLH Gandeng Kementerian ESDM, Pastikan Kelola Energi Ramah Lingkungan

Dia menjelaskan, apabila ada 1.000 ton sampah yang dikelola per hari, maka harga listrik pun dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan lebih murah dibandingkan dengan rata-rata harga listrik saat ini.

Kendati demikian, Eniya menegaskan hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Karena kalau skalanya kecil-kecil, misalnya di beberapa kota tidak terkumpul menjadi satu, kan lebih tidak efisien. Nanti kami arahkan untuk bisa lebih besar sehingga beban negara kan bisa berkurang," tutur Eniya.

Perpres Baru

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengolahan sampah.

Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan akan ada tiga Perpres yang dijadikan satu. Sampah bakal dikelola lalu diubah menjadi energi listrik.

Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Sampah Gelas Plastik Industri AMDK terhadap Lingkungan?

"Penyelesaian yang penting, bagaimana sampah diolah menjadi energi listrik. Itu ada Perpresnya sendiri, Perpres mengenai Stranas (Strategi Nasional), ada lagi Perpres mengenai sampah laut. Jadi ada tiga, kami minta jadi satu (Perpres)," kata Zulhas.

Dia mengakui pengelolaan sampah cukup rumit lantaran banyaknya aturan yang berlaku. Karena itu, pihaknya memangkas sejumlah aturan untuk menggodok Perpres tersebut.

"Seperti (Perpres) pupuk kemarin dipangkas jadi mudah. Hal yang sama akan kami lakukan nanti Perpres yang tiga akan menjadi satu," jelas dia.

Nantinya PLN akan membeli energi listrik dari pengolahan sampah. Proses perizinannya pun dipermudah melalui Kementerian ESDM.

Zulhas menilai, tarif listrik yang diterapkan saat ini yakni sebesar 13,5 sen per kilowatt hour (kWh) tidak cukup untuk menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.

Baca juga: KLH Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Energi di Kota Besar

"Tarifnya dinaikkan dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen, sehingga satu pintu. Selisihnya tentu subsidi. Jadi dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat," ucap Zulhas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau