Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPA di Banyumas Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block dan Genteng

Kompas.com - 21/04/2025, 12:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir berbasis lingkungan dan edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Banyumas, menyulap sampah plastik menjadi paving block dan genteng.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan TPA tersebut mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, serta waste to energy.

“Penanganan sampah di Banyumas berbeda. Dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh," ungkap Hanif dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

TPA BLE dapat mengolah hingga 75 ton sampah per hari. Hanif menyebut, di lokasi inilah sampah dipilah.

Baca juga: KLH Bakal Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan

"Dalam skala 1–100, Banyumas sudah mencapai 70–80 (pengelolaan sampahnya). Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” imbuh dia.

Hanif menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan 50 persen sampah terkelola. Oleh sebab itu, pihaknya mengidentifikasi tantangan di daerah sekaligus menggali potensi kerja sama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada 2029,” tutur Hanif.

Selain Banyumas, TPA Kaligending di Kebumen juga mengonversi sampah menjadi gas metana dan refuse derived fuel atau RDF.

Baca juga: Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Kemudian, TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer, Kebumen bisa menjadi tabungan untuk masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan. Lainnya, membayar retribusi pengelolaan sampah Rp 5.000 per bulan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023. TPS3R ini mengelola sekitar 915 kilogram sampah harian.

Pengelolaan sampahnya menggunakan budi daya maggot dan produksi kompos. Dalam kesempatan itu, Hanif turut meminta agar warga tak lagi melakukan praktik open dumping atau pembuangan sistem terbuka.

“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketetuan perundangan lingkungan agar tidak mencemari lingkungan,” tutur Hanif.

Baca juga: Inovasi Keberlanjutan: Startup Ini Ubah Sampah Menjadi Peluang Bisnis

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau