Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup bakal memproses hukum pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) swasta ilegal alias tanpa izin lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Dia menyebut, KLH sudah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah TPA, baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun yang dijalankan secara ilegal.

Beberapa kasus yang sudah berjalan proses hukumnya, salah satunya TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. Dia menargetkan pengiriman kembali berkas perkara dilakukan pada April 2025. 

Selain itu ada TPA Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat yang dalam tahapan pemeriksaan tersangka berinisial SDS pada Rabu.

Lalu ada TPA Bakung di Bandar Lampung, Lampung, yang sudah disegel KLH pada Desember 2024 yang kini sedang dalam proses pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas perkara dan pengirimannya.

Baca juga: Warga Desak Pemkab Karawang Serius Kelola TPA Jalupang, Ancam Lapor Dedi Mulyadi

Rizal menuturkan, kementerian juga tengah memproses kasus TPA Sarbagita di Denpasar, Bali yang tengah diproses dalam tahapan permintaan klarifikasi dan mendengarkan keterangan dari ahli serta olah TKP dengan pakar mangrove.

Rizal menyampaikan, dalam menangani TPA ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok terkait proses hukum tersangka J yang mengelola TPA liar Limo, Depok, Jawa Barat dan memproses penetapan tersangka tambahan berinisial S. 

Pihaknya juga tengah memproses hukum TPS Pasar Induk Caringin di Kota Bandung yang dalam tahapan klarifikasi, permintaan keterangan ahli, dan olah TKP dengan ahli.

Dia juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk tahapan awal menutup sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di 37 TPA.

"343 kita kejar dulu karena itu yang dikelola oleh pemerintah daerah dan untuk swasta ini ke depan akan kita lakukan lagi," jelas Rizal.

Baca juga: Kepala DLH Kabupaten Bekasi Donny Sirait Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Ahli IPB Beberkan Alasan PSN di Pulau Rempang Harus Dievaluasi

Ahli IPB Beberkan Alasan PSN di Pulau Rempang Harus Dievaluasi

Pemerintah
2 Anak Harimau Sumatera lahir di Sanctuary Barumun, Dinamai Nunuk dan Ninik

2 Anak Harimau Sumatera lahir di Sanctuary Barumun, Dinamai Nunuk dan Ninik

Pemerintah
Dukung SDG's, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan “Spirit of Sustainability”

Dukung SDG's, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan “Spirit of Sustainability”

Swasta
IPB Soroti Bias Gender di Sektor Pertanian: Perempuan Tani Masih Terpinggirkan

IPB Soroti Bias Gender di Sektor Pertanian: Perempuan Tani Masih Terpinggirkan

Swasta
Perubahan Iklim, Salju Akan Makin Langka pada Akhir Abad Ini

Perubahan Iklim, Salju Akan Makin Langka pada Akhir Abad Ini

Pemerintah
Kunci Indonesia Bersih dari Sampah: Warga yang Tidak Malas

Kunci Indonesia Bersih dari Sampah: Warga yang Tidak Malas

LSM/Figur
Cara Sustainable Ekstraksi Nikel Ditemukan, Indonesia Perlu Jajaki

Cara Sustainable Ekstraksi Nikel Ditemukan, Indonesia Perlu Jajaki

Pemerintah
BRIN-Denmark Kembangkan Reaktor Nuklir Model Terbaru

BRIN-Denmark Kembangkan Reaktor Nuklir Model Terbaru

Pemerintah
Ancaman Perubahan Iklim Makin Nyata, Picu Banjir hingga Badai Tropis

Ancaman Perubahan Iklim Makin Nyata, Picu Banjir hingga Badai Tropis

Pemerintah
Punya Banyak Manfaat, Kota Harus Utamakan Infrastruktur Hijau

Punya Banyak Manfaat, Kota Harus Utamakan Infrastruktur Hijau

LSM/Figur
Inisiatif China yang Wajib Ditiru, Bangkitkan Listrik Hijau lewat Restorasi Ekosistem

Inisiatif China yang Wajib Ditiru, Bangkitkan Listrik Hijau lewat Restorasi Ekosistem

Pemerintah
KLH Susun Rencana Adaptasi Nasional Atasi Dampak Krisis Iklim

KLH Susun Rencana Adaptasi Nasional Atasi Dampak Krisis Iklim

Pemerintah
Mau Atasi Sampah, Perlu Ubah Dulu Pola Pikir Anak Sekolah

Mau Atasi Sampah, Perlu Ubah Dulu Pola Pikir Anak Sekolah

LSM/Figur
Inggris Coba Tangkap Karbon dari Laut, Makan Duit Rp 438 Triliun

Inggris Coba Tangkap Karbon dari Laut, Makan Duit Rp 438 Triliun

Pemerintah
Jual-Beli Cula Badak dan Taring Harimau, WN China Terancam 10 Tahun Penjara

Jual-Beli Cula Badak dan Taring Harimau, WN China Terancam 10 Tahun Penjara

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau