Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPA di Banyumas Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block dan Genteng

Kompas.com, 21 April 2025, 12:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pemrosesan akhir berbasis lingkungan dan edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Banyumas, menyulap sampah plastik menjadi paving block dan genteng.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan TPA tersebut mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, serta waste to energy.

“Penanganan sampah di Banyumas berbeda. Dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh," ungkap Hanif dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

TPA BLE dapat mengolah hingga 75 ton sampah per hari. Hanif menyebut, di lokasi inilah sampah dipilah.

Baca juga: KLH Bakal Proses Hukum TPA Swasta Tanpa Izin Lingkungan

"Dalam skala 1–100, Banyumas sudah mencapai 70–80 (pengelolaan sampahnya). Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” imbuh dia.

Hanif menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah menargetkan 50 persen sampah terkelola. Oleh sebab itu, pihaknya mengidentifikasi tantangan di daerah sekaligus menggali potensi kerja sama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada 2029,” tutur Hanif.

Selain Banyumas, TPA Kaligending di Kebumen juga mengonversi sampah menjadi gas metana dan refuse derived fuel atau RDF.

Baca juga: Rumah Tamadun, Sulap Limbah Sawit Jadi Produk Ramah Lingkungan

Kemudian, TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer, Kebumen bisa menjadi tabungan untuk masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan. Lainnya, membayar retribusi pengelolaan sampah Rp 5.000 per bulan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023. TPS3R ini mengelola sekitar 915 kilogram sampah harian.

Pengelolaan sampahnya menggunakan budi daya maggot dan produksi kompos. Dalam kesempatan itu, Hanif turut meminta agar warga tak lagi melakukan praktik open dumping atau pembuangan sistem terbuka.

“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketetuan perundangan lingkungan agar tidak mencemari lingkungan,” tutur Hanif.

Baca juga: Inovasi Keberlanjutan: Startup Ini Ubah Sampah Menjadi Peluang Bisnis

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Pemerintah
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
LSM/Figur
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
LSM/Figur
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
Pemerintah
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
Swasta
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Pemerintah
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Swasta
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pemerintah
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
Pemerintah
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Pemerintah
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Pemerintah
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Pemerintah
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
LSM/Figur
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
Pemerintah
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau