JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah mitra mulai menyusun Rencana Adaptasi Nasional atau National Action Plan (NAP), untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, mengatakan NAP merupakan aspek penting pada meningkatkan aksi adaptasi melalui kebijakan ataupun perencanaan sesuai poin ketujuh Perjanjian Paris.
Namun, penyusunan NAP di Indonesia dan internasional masih terbilang lambat lantaran baru 51 negara yang menyerahkan dokumennya ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
"Oleh karena itu, dalam COP 28 di Dubai tahun 2023, didorong bahwa negara-negara yang belum menyelesaikan NAP dapat segera melakukan penyusunan dan dapat men-submitnya di tahun 2025," ungkap Ary dalam acara peluncuran NAP, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Krisis Iklim Merenggut Kesempatan Anak untuk Bersekolah
Dia berpandangan, perubahan iklim menunjukkan dampak yang makin nyata. Suhu rata-rata global mencapai 1,59 derajat celsius pada 2024. Angka ini di atas tingkat pra-industri dan melampaui batas aman 1,5 derajat celcius yang disepakati dalam Perjanjian Paris.
Karenanya, diperlukan tindakan adaptasi dan mitigasi nasional maupun global untuk mengatasi krisis iklim tersebut.
"Mulai hari ini kami akan menyusun dokumen NAP Indonesia yang rencananya bisa segera diselesaikan, dan harapannya bisa kami submisi ke UNFCCC sebelum COP ke-30 di Brasil November nanti," jelas Ary.
Dalam kesempatan itu, Ary turut menyoroti bahwa kerugian akibat perubahan iklim diprediksi mencapai 0,55-3,55 persen dari Produk Domestik Bruto nasional di 2030.
Baca juga: Gelombang Panas di Asia Selatan Datang Lebih Awal, Ancaman Iklim Makin Nyata
"Dalam konteks pemerintahan maka penyesuaian terhadap dampak-dampak perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan kita harus lebih baik lagi," ucap dia.
Dia menjelaskan, penanganan perubahan iklim terdiri dari mitigasi dan adaptasi. Ary tak menampik, upaya mitigasi lebih digencarkan ketimbang langkah adaptasi.
"Kita harus sama-sama menyadari bahwa upaya untuk adaptasi, apalagi melihat Indonesia sebagai negara yang vulnerable terhadap dampak perubahan iklim menjadi kewajaran kalau kita punya perhatian lebih terkait dengan adaptasi ini," papar dia.
Elemen penting dalam penyusunan NAP mencakup inventarisasi dampak dan proyeksi perubahan iklim, penyusunan opsi adaptasi, implementasi strategi, hingga sistem pemantauan serta evaluasi.
Baca juga: Negara-negara Pasifik Desak G20 Buat Rencana Iklim Lebih Ambisius
Ary menyebut, Indonesia sudah memiliki modal penyusunan NAP. Ini termasuk dokumen Pembangunan Berketahanan Iklim Bappenas, kebijakan adaptasi perubahan iklim kesehatan, serta peta jalan adaptasi perubahan iklim yang dirilis KLHK.
Penyusunan Rencana Adaptasi Nasional pun termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 98 Tahun 2021, yang mengatur implementasi Perjanjian Paris setelah Indonesia meratifikasinya dengan Undang-Undang 16 Tahun 2016.
Baca juga: Kanada Hentikan Sementara Kewajiban Pelaporan Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya