Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual-Beli Cula Badak dan Taring Harimau, WN China Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/05/2025, 11:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara China berinisial BQ (45) ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, karena teribat dalam jual beli cula badak.

Tersangka juga membawa 12 taring harimau dan 20 kantung empedu yang kini dalam proses pengujian di Laboratorium Sistematikan Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan kasus itu terungkap dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pengawasan terhadap pesawat dari Guangzhou.

Petugas menemukan paket milik BQ yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Perdagangan Badak Jawa

“Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar,” kata Aswin dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara,” imbuh Aswin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perdagangan ilegal hewan dilindungi merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati, stabilitas hukum, serta keamanan nasional.

Baca juga: Kemenhut Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Menurut dia, jual beli satwa liar bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan internasional.

“Kejahatan ini sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen," tutur Januanto.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan teknologi forensik, penguatan kerja sama internasional, serta pengambilan kebijakan yang berlandaskan pada data dan analisis yang akurat.

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor maupun negara dalam menghadapi perdagangan ilegal satwa liar.

Baca juga: WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

Selain itu, memprioritaskan peningkatan kapasitas intelijen kehutanan dan pengawasan di titik-titik perbatasan.

“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku berinisial BQ, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal,” jelas Januanto.

“Termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau