Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Desak Perusahaan Kelola Lingkungan lewat PROPER

Kompas.com - 06/05/2025, 14:11 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeringkatkan perusahaan atas upaya mengelola lingkungan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Melalui program tersebut, perusahaan didesak bertanggung jawab atas aktivitas operasional yang berdampak pada lingkungan terutama di daerah aliran sungai (DAS).

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan terdapat lima kategori peringkat kinerja perusahaan yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

"Peringkat hitam artinya perusahaan tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidupnya, dan berdampak serius terhadap lingkungan. Perusahaan berpingkat merah, perusahaan yang belum optimal melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidupnya," ungkap Rasio saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Kemenperin Tunda Bantuan Sertifikasi Lingkungan IKM

Perusahaan berperingkat biru dikategorikan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hdup dan menaati peraturan yang ada. Sementara kategori hijau artinya perusahaan telah melakukan efisiensi air, energi, ataupun langkah lan seperti pemanfaatan limbah dari bisnisnya.

"Peringkat emas yaitu perusahaan sudah melakukan inovasi-inovasi dalam konteks lingkungan hidup, dan inovasi sosial di mana mereka melakukan kegiatan sosial di lingkungan sekitar mereka sehingga memberikan dampak besar pada masyarakat," jelas Rasio.

Dia menyebut, laporan pengelolaan lingkungan PROPER selayaknya laporan keuangan perusahaan. Menurut Rasio, perusahaan dengan peringkat emas bakal lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor.

Selain itu, mitra bisnis maupun masyarakat dapat menilai reputasi perusahaan terhadap lingkungan hidup.

Baca juga: Sertifikat Penurunan Emisi Bakal Jadi Syarat Pemeringkatan Perusahaan

"Risiko perusahaan-perusahaan yang kinerjanya tidak baik adalah risiko keuangan. Selama ini kami melihat banyak sekali perusahaan yang tidak mendapat dukungan pendanaan, apabila mereka peringkat kinerjanya belum patuhbbaik hitam maupun merah," tutur dia.

Pasalnya, lanjut Rasio, lembaga keuangan kerap mengecek laporan lingkungan sebelum memberikan pendanaan. Sebaliknya, perusahaan dengan pringlat emas berpeluang besar lebih mudah mengakses pendanaan.

"Risikonya (peringkat hitam dan merah) akan menyebabkan mereka tidak mendapatkan percayaan. Baik itu berkaitan dengan konsumen, produk, ataupun tidak mendapatkan percayaan dari mitra mereka termasuk pihak yang akan mendanai," ungkap Rasio.

Baca juga: GCCA Luncurkan Peringkat Rendah Karbon untuk Semen Berkelanjutan

Di tahun ini, KLH menggelar PROPER khususnya pada 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.

Dalam PROPER yang digelar Februari 2025 lalu, KLH mengumumkan 16 perusahaan berperingkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau