Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Swasta Nilai Permen ESDM No.5/2025 Dukung Percepatan Investasi Energi Baru Terbarukan

Kompas.com, 19 Mei 2025, 18:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

KOMPAS.com - Pemerintah bergerak cepat dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (EBT).

Permen ESDM No 5 Tahun 2025 juga memberi kepastian hukum bagi para pengembang PLTM. Upaya itu, diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia.

Pembangkit EBT yang diatur dalam peraturan menteri ini ini mencakup pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga lainnya.

Permen ESDM ini diharapkan akan mampu meningkatkan investasi dalam pembangkit EBTdengan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas sehingga akan lebih banyak investor tertarik untuk mengembangkan pembangkit EBT.

Dengan demikian Permen ESDM ini diharapkan juga mampu mendukung pencapaian target bauran energi nasional dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada energi fosil.

Salah satu implementasi Permen ESDM No.5/2025 adalah melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, di Jakarta, Jumat (16/5/25).

Penandatanganan perdana PJBTL dilakukan antara General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

Hadir dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, dan beberapa pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) swasta nasional.

General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam sambutan menjelaskan, Permen ESDM tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Ditambahkan, Perpanjangan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan kontrak 10 tahun, maka PLTM tersebut total beroperasi selama 30 tahun.

Dipilihnya PT Buminata Cita Banggai Energi dalam penerapan perdana Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan yang beroperasi sejak 2003 merupakan pelopor dan pengembang swasta nasional pertama dalam dunia PLTM di Indonesia.

Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto menyambut baik atas diterbitkannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberi kepastian hukum atas bisnis yang dijalankan.

"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Henky, meski PLTM termasuk EBT yang didorong oleh pemerintah, namun bisnis PLTM sangat riskan. Perubahan ini diharapkan dapat menarik perhatian pengusaha-pengusaha lain untuk ikut mengembangkan PLTM.

"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.

Dipilihkan Kabupaten Banggai sebagai lokasi PLTM, Hengky menjelaskan, karena daerah tersebut memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut. Sehingga layak dikembangkan untuk PLTM.

Baca juga: Jateng Kejar Target EBT 21 Persen, Industri Diminta Beralih ke Energi Hijau

"Dalam membangun, kami upayakan tidak merusak lingkungan yang ada," tambah Henky menegaskan.

PT Buminata Cita Banggai Energi kini sedangkan membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Proses pembangunannya ditargetkan akan selesai pada 2026. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau