KOMPAS.com - Pemerintah bergerak cepat dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (EBT).
Permen ESDM No 5 Tahun 2025 juga memberi kepastian hukum bagi para pengembang PLTM. Upaya itu, diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia.
Pembangkit EBT yang diatur dalam peraturan menteri ini ini mencakup pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga lainnya.
Permen ESDM ini diharapkan akan mampu meningkatkan investasi dalam pembangkit EBTdengan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas sehingga akan lebih banyak investor tertarik untuk mengembangkan pembangkit EBT.
Dengan demikian Permen ESDM ini diharapkan juga mampu mendukung pencapaian target bauran energi nasional dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada energi fosil.
Salah satu implementasi Permen ESDM No.5/2025 adalah melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, di Jakarta, Jumat (16/5/25).
Penandatanganan perdana PJBTL dilakukan antara General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.
Hadir dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, dan beberapa pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) swasta nasional.
General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam sambutan menjelaskan, Permen ESDM tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Ditambahkan, Perpanjangan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan kontrak 10 tahun, maka PLTM tersebut total beroperasi selama 30 tahun.
Dipilihnya PT Buminata Cita Banggai Energi dalam penerapan perdana Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan yang beroperasi sejak 2003 merupakan pelopor dan pengembang swasta nasional pertama dalam dunia PLTM di Indonesia.
Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto menyambut baik atas diterbitkannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberi kepastian hukum atas bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Henky, meski PLTM termasuk EBT yang didorong oleh pemerintah, namun bisnis PLTM sangat riskan. Perubahan ini diharapkan dapat menarik perhatian pengusaha-pengusaha lain untuk ikut mengembangkan PLTM.
"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.
Dipilihkan Kabupaten Banggai sebagai lokasi PLTM, Hengky menjelaskan, karena daerah tersebut memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut. Sehingga layak dikembangkan untuk PLTM.
Baca juga: Jateng Kejar Target EBT 21 Persen, Industri Diminta Beralih ke Energi Hijau
"Dalam membangun, kami upayakan tidak merusak lingkungan yang ada," tambah Henky menegaskan.
PT Buminata Cita Banggai Energi kini sedangkan membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Proses pembangunannya ditargetkan akan selesai pada 2026.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya