Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Grup "Fantasi Sedarah", BKKBN Gencarkan Edukasi ke Sekolah dan Masyarakat

Kompas.com - 19/05/2025, 19:10 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji, menyatakan bahwa pihaknya akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perilaku menyimpang. Edukasi juga nantinya disebarkan ke sekolah-sekolah.

Hal ini disampaikan Wihaji, merespons adanya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang mengandung unsur eksploitasi seksual serta menormalisasi tindakan hubungan sedarah atau inses.

"Saya minta kepada kedeputian yang terkait untuk turun dalam konteks pencegahan. Tugasnya kementerian mencegah sehingga ini tidak terjadi," ungkap Wihaji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Wujudkan Taman Anak Sejahtera di Setiap Kecamatan Jakarta

"Dan menurut saya, ini bagian yang mesti kami kerjakan, bagian dari tugas kami," imbuh dia.

Wihaji berpandangan, ponsel saat ini mengambil sebagian besar waktu keluarga Indonesia. Dia lantas meminta jajarannya untuk mengedukasi setiap keluarga mencegah perliaku seks yang menyimpang, teruma yang dipicu konten media sosial. 

"Handphone itu bagian dari keluarga kita hari ini mesti diperhatikan bagaimana sebagai keluarga baru mempengaruhi banyak hal. Dan itu menjadi sesuatu yang mesti kami edukasi terus secara terus-menerus kepada masyarakat Indonesia," tutur Wihaji.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan, telah melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti grup tersebut.

Baca juga: Pemenuhan dan Peningkatan Kualitas Guru Profesional, Ujung Tombak Pendidikan Indonesia

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," jelas Titi.

Keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook itu dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama yang melibatkan incest atau dugaan eksploitasi seksual.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: WVI Gandeng Australia, Gelar Program Edukasi Anak di 4 Provinsi

Kemen PPPA juga mendesak pihak Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan melakukan upaya pencegahan terhadap konten serupa di masa depan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau