KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang digunakan untuk mengangkut rakit kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan sah di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pihaknya mengatakan, hal ini merupakan upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mulai kembali beraktivitas, sehingga dapat mengancam keberlanjutan hutan.
“Mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal,” ujar Dwi Januanto, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis di laman Kementerian Kehutanan pada Senin (9/6/2025).
Menurutnya, penindakan ini penting dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk tetap menjaga pemenuhan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU Net Sink 2030.
Berdasarkan data hasil penelitian dari berbagai pihak, penebangan hutan secara ilegal dapat memberikan dampak negatif secara domino, dimulai dari hilangnya kesuburan tanah, penurunan sumber daya air, punahnya keanekaragaman hayati, hingga menjadi penyebab utama terjadinya banjir serta tanah longsor.
Oleh sebab itu, Dwi Januanto menegaskan bahwa kekayaan bangsa Indonesia ini harus dipastikan keberlanjutannya sehingga dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah.
Baca juga: Kemenhut: Program FOLU Bakal Dorong Transisi Ekonomi Hijau
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan usai mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal pada Senin pagi (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB.
Dalam hal ini, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi dua orang pengemudi motor air, yakni AI (56) dan ZL (53), sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang.
Selain itu, tim juga mengamankan pihak PT BSM New Material, yakni SY (62), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (logging) dengan perkiraan volume ±200 m³, berbagai jenis dan ukuran, yang tidak dilengkapi ID barcode sebagai tanda bukti legalitas pada ujung pangkal kayu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh pihak PT BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada tim, hanya mencantumkan lima batang kayu bulat.
“Ada ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas,” jelas Leonardo.
Lebih jauh, Leonardo mengatakan bahwa terdapat pula dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan, namun diduga bukan merupakan dokumen sah hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.
Adapun, berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik, Leonardo mengatakan bahwa dua orang pengemudi motor air, yakni AI (56) dan ZL (53), sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga ilegal tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Leonardo.
Sementara itu, Kemenhut mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan.
Baca juga: Kemenhut Bakal Ambil Langkah Hukum terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya