JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan bakal mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa petugas telah mengumpulkan data dan informasi (puldasi).
Sementara ini, pihaknya juga mengawasi dua perusahaan yakni PT GN dan PT KSM yang mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) penambangan di Raja Ampat.
"Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Kata dia, pengawasan kehutanan bertujuan mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban maupun peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemenhut tak segan memberikan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
"Bahkan dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Dwi.
Kini pihaknya telah mengeluarkan surat tugas kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua kepada pengelola PT MRP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Baca juga: Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Ini iawali dengan pemanggilan perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
"Kemenhut berkomitmen melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan," jelas Dwi.
"Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama," imbuh dia.
Menurut Dwi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas PPKH yang berada di wilayah tersebut.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan, dan secara paralel kami juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya," paoar Dwi.
Pihaknya pun menggandeng ahli kehutanan guna menganalisis kerusakan ekosistem hutan akibat pertambangan di Raja Ampat.
Baca juga: Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan dua PPKH diterbitkan di wilayah Raja Ampat pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa izin usaha pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang berlaku kala itu.
"Intinya, untuk PPKH yang baru dihentikan, dan PPKH yang lama dievaluasi dan awasi ketat" ucap Ade.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya