Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi

Kompas.com - 04/07/2025, 16:33 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur merusak struktur tanah, kualitas air, dan habitat satwa dilindungi.

Penambangan dilakukan enam orang berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21).

Tim Balai TN Meru Betiri bersama Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap keenam pelaku pada 30 Juni 2025.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan teknis. Ini adalah simbol kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan kawasan konservasi dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dari kelestarian alam yang terjaga," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: 4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, terpal, batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor.

Aswin menyebut, keenam pelaku telah ditahan di rutan Polda Jawa Timur dan akan menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 40 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. A

Aswin menyatakan, pemerintah berkomitmen menindak kejahatan di hutan termasuk tambang ilegal serta meningkatkkan pengawasan.

Baca juga: Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar

"Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pemodal dan pengendali jaringan tambang illegal di balik kasus ini, agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan penambangan ilegal merupakan ancaman langsung terhadap tatanan konservasi maupun kehidupan masyarakat sekitar.

"Ketika penambangan ilegal masuk, yang pertama kali terdampak adalah flora, fauna, dan masyarakat desa penyangga itu sendiri. Yang rusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi juga keseimbangan yang selama ini dirawat bersama oleh alam dan manusia,” ungkap Wiwied.

Pihaknya turut bertanggung jawab atas keberlanjutan lanskap kawasan konservasi. Karenanya, Balai TN Meru Betiri bakal memulihkan ekosistem yang terdampak.

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Di Pulau Kecil, Kerusakannya Bisa Lebih Besar

"Selain itu, memperkuat sistem perlindungan kawasan melalui peningkatan patroli pengamanan terpadu serta pelibatan aktif warga sekitar. Meru Betiri bukan sekadar kawasan lindung, ia adalah warisan bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diwariskan,” papar Wiwied.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IPB Ajak Guru di Kediri Rancang Pembelajaran Gizi Seimbang Berbasis EcoFun
IPB Ajak Guru di Kediri Rancang Pembelajaran Gizi Seimbang Berbasis EcoFun
LSM/Figur
Debu Setara 300 Piramida Giza Melayang per Tahun, Ancam 330 Juta Jiwa
Debu Setara 300 Piramida Giza Melayang per Tahun, Ancam 330 Juta Jiwa
Pemerintah
Asia Dominasi Produksi Listrik Bersih, tetapi Masih Terpusat di China
Asia Dominasi Produksi Listrik Bersih, tetapi Masih Terpusat di China
Pemerintah
Pertamina Lestarikan Hutan di Besakih Bali dengan Tanaman Energi
Pertamina Lestarikan Hutan di Besakih Bali dengan Tanaman Energi
BUMN
Transisi Energi Eropa: Surya Meraja, Tendang Batu Bara ke Titik Terendahnya
Transisi Energi Eropa: Surya Meraja, Tendang Batu Bara ke Titik Terendahnya
Pemerintah
Sederet Tantangan Dekarbonisasi Transportasi, dari Bahan Bakar sampai Insentif EV
Sederet Tantangan Dekarbonisasi Transportasi, dari Bahan Bakar sampai Insentif EV
LSM/Figur
Di Mana Keadilan Iklim? Yang Kaya Boros Energi, Yang Miskin Tanggung Dampaknya
Di Mana Keadilan Iklim? Yang Kaya Boros Energi, Yang Miskin Tanggung Dampaknya
LSM/Figur
Kisah Relawan RS Kapal Nusa Waluya II - PIS, dari Operasi di Tengah Ombak hingga Mendapat Buah-buahan
Kisah Relawan RS Kapal Nusa Waluya II - PIS, dari Operasi di Tengah Ombak hingga Mendapat Buah-buahan
BUMN
China Terapkan Standar Energi Terbarukan Pertama untuk Sektor Baja dan Semen
China Terapkan Standar Energi Terbarukan Pertama untuk Sektor Baja dan Semen
Pemerintah
Satgas PKH Kuasai 2 Juta Hektar Lahan Sawit, Selanjutnya Apa?
Satgas PKH Kuasai 2 Juta Hektar Lahan Sawit, Selanjutnya Apa?
Pemerintah
Dorong Capaian SDGs, ITS Gelar Pemeriksaan Gratis Deteksi Kanker untuk Perempuan
Dorong Capaian SDGs, ITS Gelar Pemeriksaan Gratis Deteksi Kanker untuk Perempuan
Swasta
Susul Bank AS, HSBC Keluar dari Aliansi Iklim Perbankan Dunia
Susul Bank AS, HSBC Keluar dari Aliansi Iklim Perbankan Dunia
Swasta
Teknologi China Tembak CO2 dan Metana, Pangkas Dua Emisi Sekaligus
Teknologi China Tembak CO2 dan Metana, Pangkas Dua Emisi Sekaligus
Pemerintah
Inovasi Perekat Rendah Emisi, Lebih Aman untuk Rumah dan Lingkungan
Inovasi Perekat Rendah Emisi, Lebih Aman untuk Rumah dan Lingkungan
Pemerintah
Ahli Ungkap 3 Strategi Pengembangan Ternak Pedaging Berkelanjutan
Ahli Ungkap 3 Strategi Pengembangan Ternak Pedaging Berkelanjutan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau