Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Emas di TN Meru Betiri Rusak Kualitas Air dan Habitat Satwa Dilindungi

Kompas.com, 4 Juli 2025, 16:33 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur merusak struktur tanah, kualitas air, dan habitat satwa dilindungi.

Penambangan dilakukan enam orang berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21).

Tim Balai TN Meru Betiri bersama Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menangkap keenam pelaku pada 30 Juni 2025.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan teknis. Ini adalah simbol kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan kawasan konservasi dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dari kelestarian alam yang terjaga," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: 4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, terpal, batuan hasil galian, dan tiga unit sepeda motor.

Aswin menyebut, keenam pelaku telah ditahan di rutan Polda Jawa Timur dan akan menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 40 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. A

Aswin menyatakan, pemerintah berkomitmen menindak kejahatan di hutan termasuk tambang ilegal serta meningkatkkan pengawasan.

Baca juga: Picu Kerusakan Lingkungan, 2 Perusahaan Tambang Didenda Rp 47 Miliar

"Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pemodal dan pengendali jaringan tambang illegal di balik kasus ini, agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menyampaikan penambangan ilegal merupakan ancaman langsung terhadap tatanan konservasi maupun kehidupan masyarakat sekitar.

"Ketika penambangan ilegal masuk, yang pertama kali terdampak adalah flora, fauna, dan masyarakat desa penyangga itu sendiri. Yang rusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi juga keseimbangan yang selama ini dirawat bersama oleh alam dan manusia,” ungkap Wiwied.

Pihaknya turut bertanggung jawab atas keberlanjutan lanskap kawasan konservasi. Karenanya, Balai TN Meru Betiri bakal memulihkan ekosistem yang terdampak.

Baca juga: Tambang Nikel Raja Ampat: Di Pulau Kecil, Kerusakannya Bisa Lebih Besar

"Selain itu, memperkuat sistem perlindungan kawasan melalui peningkatan patroli pengamanan terpadu serta pelibatan aktif warga sekitar. Meru Betiri bukan sekadar kawasan lindung, ia adalah warisan bersama yang harus dijaga, dirawat, dan diwariskan,” papar Wiwied.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau