Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andi Muttaqien
Direktur Eksekutif Satya Bumi

Andi Muttaqien adalah Direktur Eksekutif Satya Bumi. Andi adalah aktivis sekaligus advokat yang memiliki minat di bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Dalam sepuluh tahun terakhir, ia aktif melakukan banyak advokasi kebijakan terkait bisnis dan hak asasi manusia, tata kelola perkebunan kelapa sawit, tata kelola mineral penting, lingkungan hidup, dan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup, serta melakukan aktivisme yudisial dalam beberapa kasus strategis. Satya Bumi merupakan lembaga yang hadir untuk berkampanye dan memberikan advokasi lingkungan hidup dan HAM yang menjangkau para pengambil kebijakan dan pelaku industri sehingga menciptakan transformasi yang mendorong pemerintah dan sektor swasta mengambil peran aktif dan menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya bagi kelompok-kelompok penting dan rentan seperti perempuan dan masyarakat adat.

Kabaena: Ironi Transisi Energi di Pulau Kecil

Kompas.com - 04/07/2025, 15:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APA guna transisi energi jika dibangun di atas reruntuhan hidup masyarakat lokal? Apa makna pembangunan berkelanjutan jika keadilan dikorbankan?

Di ujung tenggara Sulawesi, pulau kecil bernama Kabaena memberi kita jawaban yang getir. Pulau seluas 891 kilometer persegi itu sedang digerus perlahan-lahan.

Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh tambang-tambang nikel yang dilegalkan oleh negara, dipayungi undang-undang yang dilanggar, dan dikawal oleh kekuasaan yang tak tersentuh.

Kabaena bukan sekadar titik di peta. Ia adalah rumah bagi ribuan jiwa, tanah yang diwarisi turun-temurun, laut yang memberi makan, dan ruang hidup yang mestinya dilindungi.

Namun kini, wajah pulau itu berubah drastis. Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa 73 persen pulau ini telah dikapling dalam bentuk konsesi tambang.

Tak kurang dari 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi dengan melanggar terang-terangan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil.

Namun ketika kekuasaan bicara, hukum menjadi bisu. Padahal, secara hukum negara tak boleh membiarkan tambang mencabik-cabik pulau kecil seperti Kabaena.

Baca juga: Narasi Hijau Palsu: Dampak Nyata Tambang Nikel di Balik Mobil Listrik

Pasal 35 huruf K UU No. 27/2007 juncto UU No. 1/2014 dengan jelas melarang penambangan yang secara teknis, ekologis, atau sosial menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Namun realitas berkata sebaliknya. Alih-alih menghentikan, negara justru merestui dan memfasilitasi.

Fasilitasi itu tampak nyata. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, menjelma dari pelindung warga menjadi jembatan masuk bagi korporasi.

Izin diterbitkan tanpa kajian lingkungan memadai. Tata ruang diubah semena-mena. Amdal disulap jadi formalitas.

Dan para pemainnya bukan sembarang aktor. Di balik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buton Tengah—terdapat nama-nama besar: mantan jenderal polisi, pengusaha dengan koneksi lima menteri, kerabat gubernur, hingga elite partai politik. Jaringan ini bekerja dalam senyap, namun mencengkeram dalam.

Ini bukan semata konflik kepentingan, tapi persekongkolan oligarki bisnis dan politik yang memanfaatkan celah hukum dan nihilnya kontrol publik.

Mereka tidak datang dengan senapan, tetapi dengan dokumen izin. Mereka tidak menjajah secara terbuka, tapi menjarah lewat kebijakan.

Dampak dari semua ini tak hanya tercermin pada kerusakan alam, tapi juga pada penderitaan manusia.

Salah satunya Hanasiah (54), warga desa Liwulompona. Ketika ia menolak menjual ladangnya, lahannya tetap dirampas dan ditimbun tanah merah.

Tahun 2010, ia dituduh memotong tali tongkang milik perusahaan dan dipenjara selama tujuh bulan, saat anak bungsunya masih berusia enam bulan.

Kisah Hanasiah adalah potret dari ratusan perempuan di pulau-pulau kecil yang dikriminalisasi karena membela tanah dan laut mereka.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Swasta
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
LSM/Figur
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Pemerintah
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Pemerintah
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Pemerintah
'Circularity Tour', Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
"Circularity Tour", Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Pemerintah
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Pemerintah
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
LSM/Figur
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Pemerintah
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
LSM/Figur
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
BUMN
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Swasta
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
Pemerintah
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau