Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perusahaan Terancam Pidana karena Tambang Ilegal di Gunung Karang

Kompas.com - 03/07/2025, 07:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Empat perusahaan dan dua kelompok masyarakat terancam dikenakan pasal pidana karena menambang secara ilegal di Gunung Karang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penambangan kapur di lokasi tersebut menyebabkan rusaknya 50 hektare lahan.

Kendati demikian, dia belum memerinci entitas perusahaan yang terlibat.

"Dari empat titik ini sebenarnya sudah kami kasih surat peringatan dua kali, dan sudah kita informasikan ini pelaku pelanggaran ilegal," kata Rudianto saat ditemui di lokasi, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan

"Memang pada lokasi ini masih tetap bandel sehingga kami lakukan upaya penertiban," imbuh dia.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Pengelola tambang terancam dikenakan Pasal 78 Ayat juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujar Rudianto.

Baca juga: Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor

Dia mencatat, ada empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi dengan kedalaman galian mencapai 10–20 meter. Penambangan mengubah kontur gunung hingga hampir rata ke permukaan di area bawah.

"Ini kan gunungnya hilang, jadi hampir datar kami enggak tahu berapa sih potensi alam yang sudah diambil mereka dari galian-galian ini," jelas dia.

Pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menghtung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan ekskavator, tiga dump truck serta sembilan saksi pekerja di lapangan.

Rudianto menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons cepat pemerintah terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan. Tujuannya, mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir di Jabodetabek di awal 2025.

Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang

Kemenhut nantinya akan bekerja sama dengan Perhutani untuk menanam kembali area yang gundul di Gunung Karang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
5 Warga Yogyakarta Meninggal akibat Leptospirosis, Dinkes Perkuat Deteksi dan Survei Lingkungan
Pemerintah
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
Ekowisata Lumba-lumba Bisa Untungkan Warga, tapi Perlu Rambu-rambu
LSM/Figur
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Gula dan Minyak Goreng Juga Sumber Emisi, Industri Perlu Hitung Dampaknya
Swasta
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Cegah Banjir, Pemprov DKI Siagakan Pasukan Oranye untuk Angkut Sampah Sungai
Pemerintah
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Greenpeace: Hujan Juli Bukan Anomali, Tanda Krisis Iklim karena Energi Fosil
Pemerintah
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
Anoa dan Babirusa Buktikan, Pulau Kecil Kunci Jaga Keanekaragaman
LSM/Figur
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
Triwulan I 2025, BRI Catat Pembiayaan Hijau Capai Rp 89,9 Triliun
BUMN
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
Kelinci Terlangka di Dunia Terekam Kamera Jebak di Hutan Sumatera
LSM/Figur
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Menteri LH Minta Perusahaan Bantu Kelola Sampah Warga Pakai Dana CSR
Pemerintah
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
Lumba-Lumba Muncul di Laut Jakarta, Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Perairan
LSM/Figur
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Kemenperin Dorong Industri Lapor Emisi Lewat SIINas
Pemerintah
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
Pertamina Gandeng Kelompok Tani Hutan Perkuat Perhutanan Sosial
BUMN
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Pemerintah Resmikan Pasar Perdagangan Sertifikat EBT ICDX
Swasta
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
Perubahan Iklim, Situs Warisan Dunia Terancam Kekeringan atau Banjir
LSM/Figur
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
Ancaman Tersembunyi Perubahan Iklim, Bikin Nutrisi Makanan Turun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau