BOGOR, KOMPAS.com - Empat perusahaan dan dua kelompok masyarakat terancam dikenakan pasal pidana karena menambang secara ilegal di Gunung Karang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penambangan kapur di lokasi tersebut menyebabkan rusaknya 50 hektare lahan.
Kendati demikian, dia belum memerinci entitas perusahaan yang terlibat.
"Dari empat titik ini sebenarnya sudah kami kasih surat peringatan dua kali, dan sudah kita informasikan ini pelaku pelanggaran ilegal," kata Rudianto saat ditemui di lokasi, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Tambang Kapur Ubah Wajah Gunung Karang Bogor, Rusak 50 Hektare Lahan
"Memang pada lokasi ini masih tetap bandel sehingga kami lakukan upaya penertiban," imbuh dia.
Pengelola tambang terancam dikenakan Pasal 78 Ayat juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujar Rudianto.
Baca juga: Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Dia mencatat, ada empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi dengan kedalaman galian mencapai 10–20 meter. Penambangan mengubah kontur gunung hingga hampir rata ke permukaan di area bawah.
"Ini kan gunungnya hilang, jadi hampir datar kami enggak tahu berapa sih potensi alam yang sudah diambil mereka dari galian-galian ini," jelas dia.
Pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menghtung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan ekskavator, tiga dump truck serta sembilan saksi pekerja di lapangan.
Rudianto menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons cepat pemerintah terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan. Tujuannya, mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir di Jabodetabek di awal 2025.
Baca juga: Pesan dari Raja Ampat untuk Kepulauan Riau: Jangan Gadai Pulau demi Tambang
Kemenhut nantinya akan bekerja sama dengan Perhutani untuk menanam kembali area yang gundul di Gunung Karang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya