JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku pesimis akan ada wilayah yang menyabet predikat Adipura Kencana atau kota terbersih se-Indonesia.
Dia menyebut, sejauh ini penilaian pengelolaan sampah kabupaten/kota masih di bawah 50. Sedangkan nilai minimum kategori Adipura ialah 75.
"Adipura Kencana ini (nilainya) paling tinggi, saya agak pesimis akan ada yang dapat Adipura Kencana. Jadi tadi nilainya masih Kota Kotor semua," kata Hanif saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Kriteria Adipura Kencana antara lain semua TPA sanitary landfill dan hanya mengolah residu. Artinya, luasan TPA tak begitu besar lantaran hanya menampung sampah yang sudah dipilah lalu dikubur di cekungan tanah.
Baca juga: Adipura Kini Bukan Cuma Penghargaan, Kota Kotor Terancam Kehilangan Anggaran
Kriteria lainnya, pengolahan sampah sudah 50-100 persen, memiliki anggaran dan sarana prasarana yang baik, serta tidak ada TPS liar.
"Kencananya memang ultimate sekali, luar biasa sekali jadi kalau enggak begitu enggak akan mendapat Kencana. Rewardnya terhadap teman-teman yang mendapat Adipura melalui program," ucap Hanif.
Adapun penilaian kategori Adipura meliputi TPA controlled atau sanitary landfill, pengolahan sampah 25-50 persen, terdapat anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak ada TPS liar
Pemda akan mendapatkan sertifikat dengan penilaian minimal memiliki TPA controlled landfill, pengolahan sampah minimal 25 persen, terdapat sarana prasarana namun kurang mencukupi, tidak ada TPS liar.
Terakhir, penilaian kategori Kota Kotor antara lain memiliki TPA open dumping, masih ada TPS liar, pengolahan sampah kurang dari 25 persen, hingga tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi.
Baca juga: Standar Adipura Dirombak, 50 Persen Ditentukan dari Pengelolaan Sampah
"Memang Adipura yang dulu sudah bagus, namun masih kurang substansional. Kalau yang sekarang maka disusun sedemikian substansinya sehingga tidak bisa dilakukan secara pragmatis, jadi harus dilakukan secara skenario long term minimal middle term," tutur dia.
Rencananya, Adipura 2025 diumumkan pada Februari 2026 bertepatan dengan Hari Sampah Nasional. Hanif memastikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi akan menilai langsung proses pengelolaan lingkungan di seluruh wilayah setiap pekannya secara transparan.
"Semua kota yang masih memiliki TPS liar pasti enggak bisa masuk sistem Adipura, langsung tertolak. Sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi Kota Kotor, tidak mungkin masuk dalam proses adipura," jelas Hanif.
"Kedua, bilamana TPA-nya masih open dumping jadi dua kriteria ini menjadi utama," imbuh dia.
Di sisi lain, Hanif memastikan bahwa setiap pemda akan mendapatkan pengawalan serta pendampingan untuk mengelola wilayahnya terutama terkait sampah. Pihaknya membuka kesempatan diskusi, pembangunan fasilitas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan pendanaan internasional.
"Jadi tidak dinilai, terus kami biarkan enggak. Kami panggil, diskusikan ini dari mana duitnya, bagaimana mekanismenya jadi semuanya kami kawal tidak ada yang kami lepas," ujar dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya