Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Tunda Larangan Cangkir Plastik hingga 2030, Ini Alasannya

Kompas.com, 2 Januari 2026, 10:45 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Pemerintah Perancis menunda larangan penggunaan plastic cups (cangkir plastik) sekali pakai selama empat tahun. Larangan yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2026 diundur hingga 1 Januari 2030, menurut Kementerian Transisi Ekologis Perancis, Selasa (30/12/2025). 

Dalam dekrit resmi, mereka menyatakan bahwa masih ada kendala dalam menemukan alternatif yang benar-benar siap menggantikan cangkir plastik sekali pakai secara luas.

Baca juga:

Menurut dekrit tersebut, pemerintah akan melakukan tinjauan ulang pada tahun 2028 mengenai sejauh mana "kemajuan yang dicapai dalam mengganti gelas plastik sekali pakai", dilansir dari AFP, Jumat (2/1/2026).

Adapun larangan penuh baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2030. Setelah itu, perusahaan diberi waktu 12 bulan untuk menghabiskan stok cangkir plastik yang masih tersisa.

Perancis tunda larangan cangkir plastik sekali pakai

Disebut sebagai kemunduran dalam melawan polusi plastik

Pemerintah Perancis menunda larangan cangkir plastik sekali pakai hingga Januari 2030. Ini alasannya.Dok. Pixabay/?????? Pemerintah Perancis menunda larangan cangkir plastik sekali pakai hingga Januari 2030. Ini alasannya.

Langkah ini menjadi sorotan karena Perancis dikenal sebagai salah satu negara di Eropa yang agresif membatasi plastik sekali pakai.

Selama satu dekade terakhir, Perancis secara bertahap menerapkan berbagai larangan produk plastik. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya peringatan dari aktivis lingkungan tentang dampak plastik terhadap sungai dan lautan.

Pada tahun 2020, Perancis mengesahkan undang-undang yang menargetkan penghapusan seluruh plastik sekali pakai pada tahun 2040. Aturan ini menjadi tonggak besar dalam kebijakan lingkungan negara tersebut.

Salah satu dampaknya terlihat pada tahun 2022. Saat itu, Perancis melarang kantong plastik untuk kemasan buah dan sayur dengan berat di bawah 1,5 kilogram. Kebijakan ini secara drastis mengubah kebiasaan belanja di supermarket.

Namun, penundaan larangan cangkir plastik dinilai sebagai kemunduran. Manon Richert, juru bicara kelompok lingkungan Zero Waste France, menyebut keputusan ini sebagai langkah mundur dalam perjuangan melawan polusi plastik.

"(Penundaan ini menandai) langkah mundur lainnya dalam perjuangan melawan polusi plastik, di bawah tekanan dari kelompok pedukung," kata Richert. 

Menurut dia, alasan kelayakan teknis yang disampaikan pemerintah cukup lemah. Ia menegaskan bahwa solusi pengganti plastik sebenarnya sudah ada.

Masalahnya, tambah dia, solusi tersebut belum diadopsi secara luas akibat kurangnya investasi dan kerangka regulasi yang belum memadai.

Baca juga:

Proses penghapusan plastik sekali pakai dinilai lambat

Pemerintah Perancis menunda larangan cangkir plastik sekali pakai hingga Januari 2030. Ini alasannya.PIXABAY/STEFAN SCHWEIHOFER Pemerintah Perancis menunda larangan cangkir plastik sekali pakai hingga Januari 2030. Ini alasannya.

Kelompok lingkungan juga menilai proses penghapusan plastik sekali pakai berjalan terlalu lambat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau