JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan pembakaran masih menjadi cara utama pembukaan lahan karena harganya yang jauh lebih murah.
Kondisi itu lantas memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah yang akan dibuka. Menurut Bambang, mayoritas pembakaran dilakukan masyarakat dan perusahaan.
"Hal tersebut dilakukan karena mudah, murah dan cepat, sehingga target produksi yang sudah direncanakan dapat tercapai dengan mudah," kata Bambang saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit kebakaran yang terjadi di wilayah korporasi sengaja diciptakan untuk mendapatkan klaim asuransi yang nilainya mencapai jutaan dollar AS.
Baca juga: Menhut: Angka Karhutla Turun, Presiden Targetkan Nol Kasus
Bambang menekankan bahwa karhutla menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berujung pada krisis iklim. Selain itu, merusak tanah, mencemari lingkungan, serta menyebabkan asap melintas ke negara tetangga.
"Pada akhirnya bukannya mengurangi dampak emisi gas rumah kaca yang sudah terjadi, namun justru mempercepat dan memperparah dampak perubahan iklim," ujar Bambang.
Kebakaran di lahan gambut pun mengurangi ketebalan maupun waktu pakainya.
"Dan bukan tidak mungkin akan mengurangi produksi pada masa yang akan datang," imbuh dia.
Di Indonesia, karhutla merupakan kejadian yang pasti terjadi di setiap tahunnya. Bambang menilai, berulangnya insiden tersebut juga disebabkan pengendalian yang tidak tepat.
Pengendalian karhutla mencakup tiga tahapan penting yakni pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran yang meliputi penegakan hukum serta rehabilitasi lahan. Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap tidak sinkron dengan kondisi teknis di lapangan.
"Dalam realitas pelaksanannya, justru kebakaran sudah terjadi ratusan hektare barulah kegiatan pencegahan dilakukan. Bahkan di tengah-tengah kebakaran yang sedang berlangsung," jelas Bambang.
Alasannya, dikarenakan pemerintah telah menyiapkan dana siaga kebakaran. Dia mencatat, di tahun sebelumnya kesiapsiagaan dilakukan ketika hujan sudah mulai turun.
Baca juga: Karhutla 2025 Perparah Krisis Iklim dan Membuat Cuaca Makin Panas
Ia turut menyoroti penegakan hukum yang belum merata di setiap wilayah. Di satu wilayah, penegakan gencar dilakukan bahkan pada kebakaran dengan luasan kecil sekali pun.
"Sementara di provinsi lain, kebakaran yang terjadi dengan luasan lebih luas mencapai puluhan hektare tidak dilakukan tindakan penegakan hukum apapun. Itu terus terjadi berulang kali," ungkap Bambang.
Sanksi terhadap korporasi dianggap terlalu ringan, hanya berupa denda maksimal Rp 1 miliar meski kerugian mencapai ratusan miliar. Karena itu, tidak ada efek jera terhadap para pelaku di tengah kondisi lahan yang makin rusak karena tak direstorasi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya