Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPB: Bakar Lahan Jadi Cara Utama Demi Harga yang Lebih Murah

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 18:02 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan pembakaran masih menjadi cara utama pembukaan lahan karena harganya yang jauh lebih murah.

Kondisi itu lantas memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah yang akan dibuka. Menurut Bambang, mayoritas pembakaran dilakukan masyarakat dan perusahaan.

"Hal tersebut dilakukan karena mudah, murah dan cepat, sehingga target produksi yang sudah direncanakan dapat tercapai dengan mudah," kata Bambang saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

Bahkan, lanjut dia, tidak sedikit kebakaran yang terjadi di wilayah korporasi sengaja diciptakan untuk mendapatkan klaim asuransi yang nilainya mencapai jutaan dollar AS.

Baca juga: Menhut: Angka Karhutla Turun, Presiden Targetkan Nol Kasus

Bambang menekankan bahwa karhutla menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berujung pada krisis iklim. Selain itu, merusak tanah, mencemari lingkungan, serta menyebabkan asap melintas ke negara tetangga.

"Pada akhirnya bukannya mengurangi dampak emisi gas rumah kaca yang sudah terjadi, namun justru mempercepat dan memperparah dampak perubahan iklim," ujar Bambang.

Kebakaran di lahan gambut pun mengurangi ketebalan maupun waktu pakainya.

"Dan bukan tidak mungkin akan mengurangi produksi pada masa yang akan datang," imbuh dia.

Di Indonesia, karhutla merupakan kejadian yang pasti terjadi di setiap tahunnya. Bambang menilai, berulangnya insiden tersebut juga disebabkan pengendalian yang tidak tepat.

Pengendalian karhutla mencakup tiga tahapan penting yakni pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran yang meliputi penegakan hukum serta rehabilitasi lahan. Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap tidak sinkron dengan kondisi teknis di lapangan.

"Dalam realitas pelaksanannya, justru kebakaran sudah terjadi ratusan hektare barulah kegiatan pencegahan dilakukan. Bahkan di tengah-tengah kebakaran yang sedang berlangsung," jelas Bambang.

Alasannya, dikarenakan pemerintah telah menyiapkan dana siaga kebakaran. Dia mencatat, di tahun sebelumnya kesiapsiagaan dilakukan ketika hujan sudah mulai turun.

Baca juga: Karhutla 2025 Perparah Krisis Iklim dan Membuat Cuaca Makin Panas

Lemahnya Penegakan Hukum

Ia turut menyoroti penegakan hukum yang belum merata di setiap wilayah. Di satu wilayah, penegakan gencar dilakukan bahkan pada kebakaran dengan luasan kecil sekali pun.

"Sementara di provinsi lain, kebakaran yang terjadi dengan luasan lebih luas mencapai puluhan hektare tidak dilakukan tindakan penegakan hukum apapun. Itu terus terjadi berulang kali," ungkap Bambang.

Sanksi terhadap korporasi dianggap terlalu ringan, hanya berupa denda maksimal Rp 1 miliar meski kerugian mencapai ratusan miliar. Karena itu, tidak ada efek jera terhadap para pelaku di tengah kondisi lahan yang makin rusak karena tak direstorasi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
LSM/Figur
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Pemerintah
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
LSM/Figur
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pemerintah
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Efek 'Burnout' Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Efek "Burnout" Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Pemerintah
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Pemerintah
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Pemerintah
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum
Swasta
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Dinamika ENSO 2026, Membaca Sinyal Alam di Tengah Narasi “Godzilla”
Pemerintah
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
Jumat Tanpa Asap, 37.158 Insan PLN Tinggalkan Kendaraan Fosil demi Gaya Hidup Hijau
BUMN
'Sustainability' Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
"Sustainability" Tak Lagi Sekadar Formalitas, Harus Berdampak Nyata untuk Bisnis
Pemerintah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
Harga Plastik Naik, Kemasan Guna Ulang Dinilai Jadi Solusi Tekan Biaya dan Sampah
LSM/Figur
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
JPMorgan Beli Kredit Karbon, Targetkan Pangkas 85.000 Ton Emisi
Swasta
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Tiga Spesies Baru Tanaman Endemik Sumatra Ditemukan lewat Media Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau