Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: Alih Fungsi Lahan Mangrove Dilarang, Silvofishery Jadi Alternatif

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 20:33 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengalihan fungsi lahan pada ekosistem mangrove, baik di kawasan lindung maupun budidaya, kini dilarang secara tegas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diterbitkan.

Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dyah Murtiningsih, menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan mangrove, terutama di zona lindung, untuk melindungi wilayah pesisir dari berbagai ancaman lingkungan.

Baca juga: Mangrove di Kamal Muara Dikembangkan, 40.000 Bibit Bakal Ditanam

“Kalau di kawasan budidaya masih bisa dimanfaatkan, tapi hanya untuk hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan. Untuk kawasan lindung, harus dijaga fungsinya sebagai pelindung garis pantai,” ujar Dyah dalam acara Pasar Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Silvofishery, Model Tambak Berkelanjutan

Dalam pengelolaan kawasan budidaya, pemerintah kini mendorong pendekatan silvofishery, yakni sistem yang menggabungkan budidaya perikanan dan penanaman mangrove.

Model ini dinilai lebih berkelanjutan dibanding tambak intensif yang berorientasi pada keuntungan semata.

“Tambak-tambak yang ditanami mangrove justru menghasilkan lebih banyak ikan dan udang. Ini karena ekosistemnya lebih sehat dan produktif,” kata Dyah.

Jasa lingkungan yang dimanfaatkan di kawasan mangrove budidaya juga meliputi ekowisata, perdagangan karbon, hingga pengembangan tambak kepiting dan udang secara ramah lingkungan.

Menurut Dyah, pergeseran model bisnis dari tambak konvensional ke silvofishery menunjukkan kesadaran baru dalam memanfaatkan mangrove tanpa merusak ekosistemnya.

Baca juga: Bank Dunia Danai Rehabilitasi Ekosistem Mangrove Indonesia

“Kami mendorong masyarakat untuk mengembangkan silvofishery sebagai upaya pemanfaatan ekosistem mangrove yang menguntungkan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Penerapan PP Nomor 27 Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan kawasan pesisir dan memberdayakan masyarakat lokal melalui model bisnis berkelanjutan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Swasta
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
LSM/Figur
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
LSM/Figur
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
LSM/Figur
Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
Pemerintah
Benarkah 'Remote Working' Bisa Kurangi Emisi Karbon?
Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
Pemerintah
ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
LSM/Figur
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami 'Burnout' pada Tahun 2026
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami "Burnout" pada Tahun 2026
Swasta
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Pemerintah
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh 'Pion'
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
LSM/Figur
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Pemerintah
Ekonom: Indonesia Punya Sumber Energi yang Beragam untuk Dukung Kemandirian Energi
Ekonom: Indonesia Punya Sumber Energi yang Beragam untuk Dukung Kemandirian Energi
LSM/Figur
Gelombang Panas Picu Risiko Ekonomi Struktural di Eropa, Produktivitas Anjlok dan Jam Kerja Diubah
Gelombang Panas Picu Risiko Ekonomi Struktural di Eropa, Produktivitas Anjlok dan Jam Kerja Diubah
Pemerintah
Pakar: Populasi Kerbau di Indonesia Semakin Menurun di Tengah Mekanisasi Pertanian
Pakar: Populasi Kerbau di Indonesia Semakin Menurun di Tengah Mekanisasi Pertanian
Pemerintah
Ketika Industri Nikel Tumbuh Melampaui Kesiapan Infrastruktur
Ketika Industri Nikel Tumbuh Melampaui Kesiapan Infrastruktur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau