Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil

Kompas.com, 18 September 2025, 18:46 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Parlemen Eropa telah menyetujui langkah-langkah baru untuk mengurangi limbah makanan di seluruh Uni Eropa dan mewajibkan produsen tekstil membayar lebih untuk biaya daur ulang.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pemberlakuan persyaratan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) baru bagi produsen tekstil selama beberapa tahun, bersamaan dengan persyaratan baru bagi negara-negara anggotanya untuk mengurangi limbah makanan.

Beberapa LSM lingkungan mengatakan ini merupakan langkah yang disambut baik sedangkan yang lain, mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut tidak cukup ambisius untuk menciptakan ekonomi sirkular secara signifikan.

Melansir Edie, Rabu (10/9/2025) Parlemen telah memutuskan bahwa semua negara anggota Uni Eropa harus memperkenalkan skema EPR yang diperbarui untuk tekstil paling lambat musim panas 2028.

Perusahaan mikro akan diberikan waktu tambahan satu tahun untuk memenuhinya.

Baca juga: Ekonomi Global Kurang Sirkular Meski Upaya Daur Ulang Meningkat

Bayar Sebagian Biaya

Skema EPR mewajibkan produsen untuk membayar sebagian biaya daur ulang atau pengelolaan limbah lain yang sesuai.

Skema EPR untuk setiap negara harus mencakup pakaian dan aksesori, topi, alas kaki, selimut, seprai dan linen dapur, serta gorden. Negara-negara akan didorong untuk menyertakan kasur dalam skema ini, tetapi tidak diwajibkan.

Aturan EPR akan berlaku untuk semua produsen tekstil, termasuk mereka yang menggunakan alat e-commerce dan tidak peduli apakah mereka berdomisili di negara Uni Eropa atau di luar Uni Eropa.

"Mengingat Uni Eropa menghasilkan lebih dari 12 juta ton limbah tekstil setiap tahun, peraturan ini akan mempercepat pergerakan menuju model bisnis sirkular dan konsumsi yang lebih berkelanjutan," kata James Beard, Kepala Kepatuhan Sukarela di Valpak.

Beard mengakui bahwa biaya tambahan dari EPR mungkin terlihat menakutkan bagi beberapa produsen, tetapi menurutnya pergeseran regulasi ini seharusnya tidak dipandang sebagai beban kepatuhan, melainkan sebagai katalisator untuk inovasi.

"Perusahaan yang bertindak lebih awal dengan memperbaiki sistem data, merancang ulang produk demi sirkularitas, dan berkolaborasi dalam rantai nilai guna ulang dan daur ulang akan berada di posisi terbaik untuk mengatasi dampak sambil menciptakan efisiensi dan peluang baru," tambahnya.

Kurangi Limbah Makanan

Sementara itu peraturan yang diperbarui akan memperkenalkan persyaratan yang mengikat bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengurangi limbah makanan hingga akhir tahun 2030.

Negara-negara harus mengurangi limbah makanan dari sektor pengolahan dan manufaktur sebesar 10 persen secara absolut.

Mereka juga harus mencapai pengurangan sebesar 30 persen per kapita dari sektor ritel, restoran, layanan makanan, dan rumah tangga.

Baca juga: Tekstil Hijau dari Kombucha, Revolusi Fesyen Ramah Lingkungan

Theresa Morsen, manajer kebijakan dari Zero Waste Europe, mengatakan bahwa perancangan target-target tersebut merupakan kesempatan yang terlewatkan untuk menyelaraskan sektor pangan sepenuhnya dengan tujuan iklim Uni Eropa.

"Pada tahun 2015, Uni Eropa dan negara-negara anggotanya berkomitmen pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, termasuk poin 12.3, yaitu pengurangan limbah makanan sebesar 50 persen di seluruh rantai pasok," katanya.

"Sekarang, kita kekurangan tindakan tegas untuk memperkenalkan target yang mengikat, sementara dampak terhadap perubahan iklim, penggunaan lahan, dan air menjadi semakin menantang," paparnya lagi.

Di sisi lain UE juga tengah menjadwalkan penerbitan Undang-Undang Ekonomi Sirkular sebelum akhir tahun 2025, dengan target adopsi penuh pada tahun 2026.

Prioritas utama dari undang-undang tersebut adalah untuk membantu menciptakan pasar tunggal untuk limbah dan menumbuhkan permintaan pasar untuk bahan dan produk sekunder baik yang digunakan kembali (reused), diperbaiki (repaired), diproduksi ulang (remanufactured), maupun didaur ulang (recycled).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau