JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa meminta Presiden Prabowo Subianto menunjuk pelaksana transisi energi di Indonesia.
"Yang perlu dilakukan oleh Presiden itu adalah mengintruksikan siapa sih yang akan melaksanakan ini? Saya melihat hari ini masih belum terlalu jelas," ujar Fabby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Fabby, saat ini terdapat tiga kementerian plus Danatara yang terlibat dalam urusan transisi energi. Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) karena transisi energi berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca juga: UE Cetak Sejarah, Energi Surya Kini Sumber Listrik Utama
Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara teknis, Kementerian ESDM semestinya pelaksana transisi energi. Kementerian ESDM juga diperintahkan menyiapkan target pembangunan energi terbarukan.
Ketiga, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Keempat, Danantara.
"Nah, dengan kondisi yang seperti ini itu enggak jelas. Barangnya siapa sih yang pegang tanggung jawab?. Kalau nanti dicek, monitoring, evaluasi, learning, siapa yang harus tanggung jawab kalau dia tidak tercapai," tutur Fabby.
Ia menyarankan Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 Gigawatt (GW).
"Jadi, Presiden bilang, saya mau bangun 100 GW dalam waktu lima tahun, kami mengasumsikan dalam waktu lima tahun. Ini akan dilaksanakan oleh Satgas, misalnya. Satgas Percepatan Pembangunan PLTS. (Lalu,) Menunjuk siapa Ketua Satgas-nya, ini harus jelas arena di satu sisi ada pemangku ekonomi ya, yang saat ini dia mengkoordinasi sektor ESDM, sektor industri, dan keuangan, yang nanti ada hubungannya dengan pendanaan dan pembiayaan proyek ini," ucapnya.
Baca juga: Inovasi Hemat Energi di Armada Kapal, Pertamina International Shipping Raih Lestari Awards
Sebaiknya, kata dia, perlu pelibatan banyak Kementerian Koordinator untuk mengurus transisi energi. Ini mengingat nantinya akan ada kementerian/lembaga yang terdampak transisi energi.
"Belum nanti ada Kementerian Ketenagakerjaan, harus melihat workforce (tenaga kerja) untuk (menanggapi) transisi energi. Belum nanti harus melibatkan pemerintah daerah (Pemda). Jadi, Presiden buatlah semacam Satgas Hilirisasi. Di situ dipilih bisa saja bukan salah satu Menteri Koordinator, tapi dilipih orang luar yang jadi kepala Satgas. Atau, otorita khusus kalau pemerintah serius. Bisa kok, tapi perlu ada tim," ujar Fabby.
Perencanaan untuk program pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW perlu segera disusun. Mulai dari di mana lokasi pembangunan PLTS, penyiapan sumber daya manusia (SDM), rantai pasoknya, skema pembiayaannya, strategi pengelolaannya, hingga koordinasi dengan permintaan dari KDMP.
Selama enam bulan ke depan, kata dia, bisa digunakan untuk membahas penginstitusian dan perencanaan awal untuk mencapai pembangunan PLTS berkapasitas 100 GW.
"Ini krusial untuk dilakukan dalam satu bulan ke depan dan rekomendasi kami, yang harus diperhatikan adalah regulasi-regulasi karena di Indonesia ini kalau tidak ada dasar hukum, enggak jalan. Makanya, (pembangunan) PLTS berkapasitas 100 GW harus masuk RUKN (rencana umum ketenagalistrikan nasional) dan RUPTL (rencana usaha penyediaan tenaga listrik) supaya jalan. Kalau enggak ada dasar hukumnya repot, nanti kalau mau dilaksanakan, akan ditanya oleh aparat penegak hukum, kamu dasarnya apa," tutur Fabby.
Baca juga: Eropa Jadi Pasar Paling Menarik untuk Investasi Energi Terbarukan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya