Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?

Kompas.com, 7 November 2025, 16:00 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Brasil secara resmi meluncurkan inisiatif andalannya di COP30, disebut Tropical Forest Forever Fund(TFFF).

Sesuai namanya, TFFF merupakan inisiatif pendanaan konservasi hutan tropis yang digagas Brasil untuk membiayai pelestarian hutan yang masih ada.

Norwegia menjadi penyumbang dana awal terbesar dengan komitmen sebesar 3 miliar dolar AS selama 10 tahun.

China juga memberikan janji dukungan yang belum terkuantifikasi alias jumlah dana spesifik untuk mendanai inisiatif tersebut belum ditetapkan.

Terlepas dari penyumbang dana, inisiatif ini memiliki target penggalangan yang lebih besar yakni mengumpulkan total 125 miliar dolar AS untuk melindungi hutan tropis.

Baca juga: Peran Vital Hewan, Bantu Hutan Tropis Serap Lebih Banyak Karbon

Lebih dari 70 negara berkembang yang memiliki lebih dari 1 miliar hektar hutan tropis dan subtropis berpotensi menjadi penerima manfaat dari fasilitas ini. Negara-negara ini mencakup wilayah Amazon, Kongo, dan Mekong, serta banyak wilayah lainnya.

Melansir Carbon Brief, Rabu (5/11/2025), agar terpilih sebagai penerima manfaat, negara-negara tersebut akan membutuhkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan harus berkomitmen untuk mengalokasikan 20 persen dana kepada masyarakat adat dan komunitas tradisional, menurut rancangan aturan tersebut.

Negara-negara ini harus memiliki tingkat deforestasi, yang dirata-ratakan selama tiga tahun sebelumnya tidak lebih dari 0,5 persen dari total luas hutan mereka, dengan kawasan hutan yang masih berdiri memiliki tutupan tajuk minimal 20-30 persen di setiap hektar agar memenuhi syarat untuk menerima pembayaran.

Indonesia sendiri menjadi salah satu penerima potensial dana, bersama Brasil, Kolombia, Ghana, Malaysia, dan juga Republik Demokratik Kongo. Negara-negara ini diketahui membentuk komite pengarah sementara untuk membentuk pengembangan TFF.

Kendati demikian pemerintah nasional masing-masing penerima manfaat dari skema ini akan bebas menentukan bagaimana dan di mana dana yang dihasilkan akan didistribusikan.

Lantas bagaimana cara kerjanya?

TFFF dan manajer asetnya kemudian menginvestasikan modal 125 miliar dolar AS ini ke dalam portofolio investasi campuran, termasuk obligasi pasar publik dan korporasi, tetapi tidak termasuk obligasi yang memiliki dampak lingkungan yang signifikan.

Pendapatan dari investasi ini selanjutnya akan digunakan untuk membayar investor terlebih dahulu, kemudian bunga kepada negara-negara donor, dan terakhir, untuk membayar negara-negara yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan. Pembayaran kepada negara-negara yang berpartisipasi akan berjumlah sekitar 4 dolar AS per hektar hutan yang masih berdiri.

João Paulo de Resende, Wakil Menteri Keuangan untuk Urusan Fiskal dan Ekonomi Brasil mengatakan menurut perhitungannya, 6 juta hektar hutan tropis hilang setiap tahun, yang setara dengan 1,8 miliar ton karbon dioksida.

Baca juga: Studi: Hutan Tropis Terbelah-belah, Biodiversitas Semakin Terancam

"Jika TFFF bertanggung jawab atas pengurangan deforestasi sebesar 20 persen, maka kami akan mengembalikan uangnya dalam satu tahun. Risikonya kecil dengan imbal hasil yang sangat besar. Tidak ada manfaat biaya yang lebih baik daripada ini di mana pun di dunia," katanya dikutip dari Guardian, Kamis (6/11/2025).

Akan tetapi, inisiatif ini pun juga tak luput dari kritikan. Liane Schalatek, pakar keuangan iklim dan direktur asosiasi lembaga pemikir kebijakan Jerman Heinrich-Böll-Stiftung di Washington menyebut adanya prioritas yang tidak seimbang dalam pengelolaan dana.

Menurutnya, prioritas pertama inisiatif ini adalah memastikan pengembalian keuntungan kepada investor terlebih dahulu. Lalu prioritas setelahnya baru memberikan kompensasi kepada negara karena melestarikan hutan tropis.

"Bagi saya, fokusnya tampaknya adalah pada uang dan belum tentu pada hasilnya. Ini sungguh mengkhawatirkan bagi keberhasilan perlindungan iklim dan hutan dalam jangak panjang," papar Schalatek.

Baca juga: Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau